Pertamina Merugi, Restrukturisasi Holding dan Subholding Digugat

oleh -

Monitor, Tangsel – Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis (CBA) akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kantor Akuntan Publik dan Management Price Water House Coopers, Kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina (Persero). Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Ucok Sky, mengatakan, Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co telah lalai membuat kajian management dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT. Pertamina (Persero).

Menurut dia, pada 2019 lalu Direksi Pertamina menunjuk Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co menjadi Konsultan Management dan Hukum dalam proses restrukturisasi Holding dan Subholding Pertamina. Meli Darsa & Co adalah konsultan hukum yang berafiliasi dengan PWC. PWC sendiri hingga saat ini masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding Pertamina.

“PWC dan Meli Darsa & Co tidak melakukan review dan analisa secara menyeluruh dalam produk kajian hukumnya, salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum Spin Off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007). Hal itu mengakibatkan produk kajian hukum yang dikeluarkan PWC dan Meli Darsa & Co menjadi cacat hukum,” kata Ucok saat konferensi pers di Pamulang, Sabtu (3/10/2020).

Pembentukan subholding yang melawan hukum tersebut disinyalir kuat telah merugikan keuangan negara. Karena itu patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena Subholding sudah terlanjur terbentuk sementara aset dan bisnis tetap di Holding (Induk Perusahaan), akhirnya terpaksa diintrodusirlah istilah baru yang sama sekali tidak pernah ada di literatur bisnis manapun, tidak pernah dipelajari dalam sekolah bisnis manapun di seluruh dunia.

“Bahkan tidak pernah ada dalam praktek bisnis korporasi di seluruh dunia, yaitu Subholding Virtual sebagai lawan dari istilah subholding Legal (aset, saham dan bisnis berpindah ke subholding). “Terjemahan gampangnya dari Subholding Virtual adalah Subholding Abal-Abal alias Subholding Khayalan” jelasnya.

Uchok menambahkan, Erick Thohir punya kontribusi besar dan paling bertanggungjawab atas kekacauan yang terjadi karena menghapuskan Direktorat Teknis Operasional tapi tanpa mengalihkan aset, saham dan bisnis serta wewenang ke Subholding.

Hilangnya posisi Deputi di Kementrian BUMN selaku Pembina teknis, yang tau lebih detail proses bisnis dan aspek korporasi dari masing-masing BUMN khususnya Pertamina. Tidak ada lagi yang bisa memberi masukan secara jernih kepada Menteri BUMN.

“Inilah yang menjadi penyebab yang mengakibatkan kementerian yang selama ini menggembar-gemborkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN, transparansi dan akhlak, terjerumus dan terjebak sendiri dengan prinsip-prinsip dasar yang dia kembangkan akibat tidak adanya Fungsi kendali,” tambahnya.

Sementara, Riando Tambunan dari Firma Hukum Sihaloho & Co yang ditunjuk Center for Budget Analysis sebagai kuasa hukum mengatakan, PWC tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding.

“Khususnya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian kajian yang dibuat PWC tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang,” ucap Riando menambahkan.

Selain itu, lanjut Riando, Komisaris maupun Direksi Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak juga melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, salah satunya melakukan pengumuman secara tertulis dan mendapatkan persetujuan “kreditur”.

“Karena itu tindakan Komisaris maupun Direksi Pertamina dalam pembentukan subholding juga telah bertentangan dengan undang-undang sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Direksi Pertamina melakukan perubahan Stuktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang dipecah-pecah menjadi enam subholding. Beberapa diantara enam subholding tersebut rencananya akan diswastanisasi dengan menjual sahamnya kepada investor swasta domestik maupun asing.

Spin off atau pemisahaan sejumlah lini bisnis utama Pertamina diatas menjadi Subholding disinyalir kuat untuk menyiasati Undang-Undang Dasar 1945 dan UU BUMN yang melarang Pertamina (Persero) diprivatisasi atau swastanisasi.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.