PGRI Tangsel Desak Pemerintah Pusat Segera Terbitkan SK P3K

oleh -
Ketua PGRI Kota Tangsel, Cartam

Monitor, Tangsel – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Cartam mendesak kepada pemerintah pusat agar segera menerbitkan SK pengangkatan kepada 197 guru honorer Kategori 2 (K2) Kota Tangsel yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Cartam, SK untuk P3K sangat penting dan mendesak mengingat pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menganggarkan anggaran untuk pegawai P3K di tahun anggaran 2019 ini.

“Kami mendesak agar Pemerintah Pusat segera meng-SK-kan pegawai P3K karena pemerintah Kota Tangsel sudah menganggarkan,” ujar Cartam kepada Monitor Tangerang. Com, Senin (25/11/2019).

Ditegaskan Cartam, jika SK untuk P3K ini tidak segera diterbitkan, maka anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkot Tangsel akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

“Anggaran yang sudah disiapkan pemkot Tangsel tahun ini bisa menjadi Silpa kalau tenaga P3K tidak segera di SK-kan. Maka kami mohon akhir November ini segera di SK-Kannya P3K,” tandasnya.

Untuk diketahui, nantinya pendapatan atau gaji dari tenaga P3K tersebut akan sama besarannya dengan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara). Bedanya, P3K tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti ASN.

Diakhir wawancaranya, Ketua PGRI ini juga menyampaikan ucapan selamat HUT PGRI yang ke 74 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2019. Ia juga mengucapkan selamat dirgahayu untuk Kota Tangsel yang ke 11 tahun.

Selain itu, Cartam juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kota Tangerang Selatan karena telah memperhatikan nasib guru terutama guru honorer di Kota Tangsel.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sudah memperhatikan nasib guru terutama guru honorer sehingga mendapatkan SK walikota dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (mt03)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.