Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Ditunda Lagi

oleh -
ilustrasi

Monitor, Kabupaten,- Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya memutuskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda kembali berdasarkan Instruksi Mendagri dan hasil Rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang.

Keputusan tersebut, didasarkan dari Instruksi Mendagri nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan, 1.

Dan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di masa pandemi Covid-19.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Forkopimda Kabupaten Tangerang mengumumkan, adanya Instruksi dari Mendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4 3 2 dan 1,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan resmi yang diterima monitortangerang.com, Sabtu (31/07/21).

Zaki menjelaskan, bahwa lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan Pemerintah Pusat.

“Saya mohon penundaan Pilkades Serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati,” ucapnya.

Diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2021, ditunda sampai tanggal 18 Juli 2021 dengan alasan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mengalami lonjakan.

Namun, menjelang tanggal 18 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan bahwa pelaksanaan Pilkades kembali ditunda hingga tanggal 8 Agustus 2021 karena wilayah Kabupaten Tangerang dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19 dan diberlakukkannya PPKM darurat oleh Pemerintah pusat. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.