Pilket RW 015 Klaster Fedora Batal Digelar, Lurah Pakujaya Adakan Musyawarah

oleh -
Guna mencari jalan penyelesaian konflik, pihak Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara menggelar rapat musyawarah bersama pengurus RTRW klaster Fedora, Senin(16/01/2023) malam

Monitor, Tangsel- Agenda Pemilihan Ketua (Pilket) RW 015 klaster Fedora Bintaro, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara yang dijadwalkan Minggu(15/01/2023) nyaris berujung ricuh sehingga kegiatan tersebut urung dilaksanakan.

Guna  mencegah polemik berkepanjangan terkait pemilihan Ketua RW di perumahan itu, pihak Kelurahan Pakujaya pun menggelar rapat musyawarah bersama pengurus RTRW klaster Fedora. Musyawarah dihadiri Lurah Pakujaya Astari, Camat Serpong Utara, Sutang Suprianto dan Sekretarisnya, Aki Dahlan, anggota kepolisian Polres Tangsel dan anggota Koramil Serpong.

Sebab ricuhnya bursa pemilihan Ketua RW 015, berawal dari dugaan warga yang menilai jika proses pemilihan ketua RW di klaster tersebut cacat hukum.

Namun ketua panitia Pilket RW, Hidayat, menepis adanya dugaan itu. Menurutnya, proses bursa pemilihan ketua RW 015 sudah sesuai prosedur.

“Sebenarnya sih kalau prosesnya pasti mengacu pada aturan, yaitu Perwal (Peraturan Walikota-red) no 103 tahun 2022,” kata Hidayat di kantor Kelurahan Pakujaya, Senin (16/1/2023)malam.

Hidayat menjelaskan, warga sempat meminta dalam pemilihan bursa calon Ketua RW dilakukan langsung yakni dengan melibatkan semua warga. Namun Hidayat mengaku tetap pemilihan Ketua RW mengacu pada Perwal yakni harus melalui ketua RT.

“Kami sempat mengakomodir permintaan warga. Pemilihannya tetap dari warga, tapi nanti melewati RT. Jadi kita sebenarnya udah mengakomodir kemauan warga,” ungkapnya.

Hasil rapat bersama itu, sambung Hidayatakan, akan ada pemilihan ulang bursa calon ketua RW klaster Fedora dan susunan kepanitiaan yang baru.

“Ada pemilihan ulang, tadi sih arahannya kita berembuk lagi,” ujar dia.

Dilokasi yang sama, Lurah Pakujaya Astari menyebutkan bahwa, dari rapat bersama itu juga telah menghasilkan kesepakatan bersama, dimana, akan dilakukan pembentukan kepanitiaan baru dan calon baru.

Sementara calon yang sebelumnya mengikuti pemilihan ketua RW, dinyatakan tidak bisa mengikuti lagi dan dibatalkan sesuai Perwal No 103 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW.

Astari juga menyatakan bahwa saat ini, belum ada pemilihan ketua RW hanya baru bursa bakal calon Ketua RW 015 klaster Fedora.

Astari melanjutkan, seharusnya Pilket RW klaster Fedora digelar pada Minggu, 15 Januari kemarin.

“Karena kemarin terjadi insiden sedikit lah ya, jadi dibatalkan. Dan saya ambil alih kepengurusan kepanitiaannya. Makanya di musyawarahkan sekarang, dan diputuskan hari ini, dikembalikan lagi ke panitia yang baru. Intinya seperti itu,” jelasnya.

Adapun kapan pemilihan ketua RW klaster Fedora akan kembali digelar, Astari mengaku sudah menginstruksikan agar pemilihan ketua RW pada akhir Januari  ini harus sudah selesai, termasuk ketua RT yang masa baktinya sudah habis.

“Kita juga diminta laporannya itu oleh Kasie pemerintahan kecamatan, sampai dengan akhir Januari ini harus sudah selesai semua. Termasuk RT yang masa baktinya habis, RW juga harus sudah selesai,” pungkasnya.

 

Calon Ketua RW Klaster Fedora Tempuh Legal Opinion ke Pemkot Tangsel

Rekno Riyanto SE, salahsatu bursa calon Ketua RW 015 klaster Fedora Graha Raya Bintaro, bakal mengajukan legal opinion ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel. Hal itu dilakukan agar semuanya ada kejelasan. Menurut Riyanto, setelah ada legal opinion dari Pemkot Tangsel, bukan berarti dirinya bisa maju kembali mencalonkan diri mengikuti bursa calon ketua RW.

“Saya tidak memaksakan diri untuk maju kembali. Karena saya mempertimbangkan sebagai seorang anak bangsa, ingin supaya warga saya ini semuanya guyub rukun, sehingga tercipta kedamaian. Tetapi saya hanya ingin menuntut kebenaran,” ujarnya.

Dengan dibatalkannya maju sebagai calon ketua RW, Riyanto mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak benar. Tetapi semua itu harus dibuktikan dengan kekuatan hukum.

“Makanya saya akan meminta pendapat hukum dari Kabag Hukum Pemkot Tangsel, karena dia lah yang mengeluarkan Perwal. Karena Perwal itu kan berlaku tahun 2023 bulan Januari,” bebernya.

Riyanto menafsirkan, jika Perwal itu berlaku mulai Januari tahun 2023, maka RW yang menjabat dua tiga periode, dianggap bisa mencalonkan kembali dengan diberlakukannya Perwal tersebut.

“Saya merasa miris, kenapa anak bangsa harus dihalang-halangi. Ini kan hak warga negara untuk memilih dan dipilih,” ungkapnya.

Disinggung soal insiden ricuh saat bursa pemilihan calon Ketua RW, Riyanto mengaku merasa di zolimi dan merasa bahwa hak-haknya di pangkas dan ada dugaan penggiringan opini.

“Saya tidak berpikir untuk maju atau tidak. Tapi yang terpenting bagi saya adalah bagaimana saya mencari kebenaran. Karena saya harus meng-clear kan ini, membersihkan nama baik saya,” ujar Riyanto. (mt01)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.