PJU Sering Mati, Ternyata Ini Penyebabnya?

oleh -

Monitor, Kab. Tangerang,- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyesalkan adanya temuan kasus pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Jadi tidak salah, dari 81 titik sudah barang tentu 1 jalur PJU-nya pasti mati karena ada komponen kabel yang hilang dicuri. Inilah kerugian yang kemudian juga mengganggu pelayanan PJU yang diakibatkan dicurinya kabel-kabel tersebut,” ungkap Bupati Zaki saat mengikuti perss conference kasus pencurian kabel PJU di wilayah Kabupaten Tangerang yang  digelar di Polsek Panongan Kabupaten Tangerang, Rabu (6/07).

Baca juga : Gegara Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa Ditahan Polisi

Bupati Zaki mengatakan dari hasil kejahatan yang ditemukan tersebut banyak sekali merugikan masyarakat terutama matinya PJU di jalur yang kabel yang diambil atau panelnya dicuri.

Menurutnya, hal itu menyebabkan banyaknya laporan mengenai PJU mati yang hampir setiap hari diterima oleh Dishub Kabupaten Tangerang.

Bupati juga menjelaskan, bahwa Pemkab Tangerang selalu berupaya untuk terus melayani masyarakat, khususnya jaringan jalan yang membutuhkan penerangan.

Kata Bupati, setiap tahun dipasang PJU baru tetapi dengan adanya kasus pencurian kabel menyebabkan banyak PJU yang akhirnya mati.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat apabila ditemukan kejadian janggal pelaksanaan pemeliharaan yang menyamar jadi petugas PLN atau Telkom dan lain sebagainya, apalagi ditemukan indikasi adanya pemotongan kabel segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat ke Polsek, pos polisi ataupun ke kantor kelurahan desa atau kecamatan,” kata Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Zaki juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek beserta seluruh jajaran Polri yang telah mengungkapkan kejadian ataupun kasus pencurian kabel PJU.

Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma menegaskan, bahwa kasus pencurian kabel tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tangerang dan Polsek Panongan.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pencurian kabel tersebut. Ditangkap tanggal 15 Juni 2022, dengan 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan, inisial WS dan MTA. Untuk total TKP di wilayah Kabupaten Tangerang ada 81 TKP,” ungkap Kapolres Romdhon.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kejahatan tersebut dinataranya kendaraan roda dua, perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para pelaku.

“Modusnya mereka melakukan penyamaran menjadi petugas maintenance,” jelasnya.

Atas perbuatan, kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun

“Itu yang didapatkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Adapun total kerugian ditaksir kurang lebih 700 juta. Ini bisa lebih banyak kalau mungkin terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (mt02)

No More Posts Available.

No more pages to load.