TANGSEL, MT- Sekira 700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang berasal dari katagori dua, umum dan tambahan ini, mulai di ambil sumpahnya.
Setelah itu mereka mendapatkan pengarahan dari Plt. Sekda Kota Tangsel, Muhamad terkait beberapa hak dan kewajiban PNS yang harus dilakukan.
Di antaranya yakni kedisiplinan pegawai yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengharuskan agar pegawai menjaga kedisiplinannya karena disiplin merupakan cerminan pelayanan kepada masyarakat.
“Kedisiplinan bisa dimulai dari menggunakan pakaian yang rapi, masuk jam kerja sesuai jadwal,” kata Muhamad di Kecamatan Setu, Selasa (23/8/2016).
Muhamad mengatakan, arahan yang dilakukan ini sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat agar PNS yang baru diambil janjinya dapat bekerja sesuai dengan tugasnya.
Pengucapan sumpah dan janji yang dilakukan para PNS tersebut kata Muhamad, merupakan suatu bentuk pemenuhan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ini kewajiban yang harus dilaksanakan para PNS untuk bersumpah setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negera dan Pemerintah RI, baik pemerintah pusat, Pemprov terlebih Pemkot Tangsel, yang menjadi tempat mengabdi bagi para pegawai yang baru di ambil sumpahnya ini,’’ jelasnya.
Menurutnya sumpah dan janji yang diucapkan, jangan sekedar diucapkan belaka, tapi harus dipahami dan dihayati serta dijalankan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku .
“Sumpah juga merupakan suatu pernyataan serta bukti kesanggupan bagi seorang pegawai untuk menerima tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah atau kepercayaan yang diberikan kepada pegawai,’’ tuturnya.
Kepala Bidang Data dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Appgraid Purwanto menambahkan, sumpah yang dilakukan para PNS sebagai bentuk pengakuan dan peningkatan jabatan PNS.
“Kita berharap ketika mereka disumpah, mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Appgraid seraya menjelaskan pemberian sumpah dilakukan kepada 570 PNS dari kategori K2, 78 dari kategori umum dan 52 tambahan. (mt02)