Polisi Bekuk Penjual Miras Oplosan yang Sebabkan 2 Sekuriti Tewas di Tangsel

oleh -

Monitor, Ciputat – Petugas akhirnya membekuk Rony Mulia Raja Guguk (50), pria yang kesehariannya menjual minuman keras oplosan di warungnya, Jalan Elang IV, RT04 RW01, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Minuman keras serta oplosan yang dijual Rony, diduga menjadi penyebab tewasnya 2 petugas sekuriti komplek Permata Bintaro Residence bernama A Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34) pada Selasa 10 April 2018 kemarin.

“Pelaku menjual minuman keras, dan diduga juga menjual minuman oplosan di warungnya,” terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Kamis (12/4/2018).

Menurut keterangan saksi yang juga berprofesi sebagai sekuriti berinisial S (49), kedua korban berturut-turut menenggak miras pada hari Sabtu 7 April malam, kemudian berlanjut pada Minggu 8 April siang. Pada Minggu malam dan Senin 9 April siang, keduanya kembali menenggak miras di pos tempatnya berjaga.

“Menurut keterangan pelaku (penjual) minuman, kedua orang korban tersebut tiap hari sering membeli minuman jenis miras Vodka dan Mansion di warungnya,” imbuh Alex.

Rohman sendiri akhirnya mengalami mual dan muntah, dia mengeluhkan kondisi panas pada bagian dalam perutnya. Meski sempat dibawa ke Rumah Sakit, pria paruh baya itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa siang.

Begitupun halnya dengan korban, Ade Firmansyah, sekuriti yang masih berstatus lajang itu dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan pada Selasa siang, karena makin parah pihak keluarga membawanya ke RSUD tangsel, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada Selasa malam.

“Barang bukti yang kita amankan dari pos sekuriti tempat korban berjaga itu antara lain, 7 botol kosong Vodka, 2 botol kosong Mansion, 2 botol minuman suplemen, 2 botol Coca-Cola, dan sisa minuman bersoda,” ungkap Alex.

Pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.