Monitor, Tangsel – Jajaran Satreskrim Polsek Ciputat berhasil membongkar modus baru peredaran ganja yang dipasok di dalam ban mobil. Total ganja yang dikemas dalam lakban dan lapisan plastik bening itu mencapai sekira 79,5 kilogram.
Pengungkapan itu bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Satreskrim Polsek Ciputat sebelumnya. Di mana, petugas berhasil menciduk seorang pengedar ganja bernama Elgi Prasetya di Jalan Veteran, Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita dari tangan Elgi berupa 1 kilogram ganja siap edar. Berdasarkan interogasi, rupanya Elgi mengaku bahwa masih menyimpan ganja di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
“Dari pengakuan tersangka ini diperoleh keterangan jika ganja itu diperoleh dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat,” terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (11/2/2020).
Menelusuri pengakuan Elgi, petugas selanjutnya membentuk tim dan melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Sari, Sukabumi. Tempat yang diintai adalah suatu bangunan yang dijadikan gudang bengkel.
“Saat kita gerebek di dalam gudang itu kita temukan ganja yang dimasukkan ke dalam ban mobil. Begitu kita sobek dan dibuka, di dalamnya terdapat ganja demgan total seberat 79,5 kilogram,” jelasnya.
Dua pelaku ikut diamankan dalam penggerebekan itu, yakni
Budi Mulyaman dan Nur Alam fajri dengan barang bukti satu unit mobil Opel Blazer. Lantas, petugas terus memantau dan menunggu siapa yang akan mengambil ganja dalam ban mobil tersebut.
“Lalu muncul mobil pikap yang dikemudikan oleh 2 tersangka lainnya. Mereka akan mengambil ban tersebut, dan diarahkan untuk mengantar ke suatu tempat oleh seseorang,” ucap Ferdy.
Polisi pun mengamankan kedua pelaku lainnya, yaitu Dede Irfan dan Ujang Suryadi. Mereka mengaku, dipesan seseorang melalui sambungan telepon untuk mengambil ganja yang disembunyikan dalam ban mobil.
“Jadi pengakuan kedua tersangka ini, mereka dikendalikan melalui sambungan telepon. Nanti diantar ke suatu tempat, di sana akan ada lagi kurir yang mengambilnya. Jadi kordinasi antara mereka memang sengaja diputus, berjenjang,” ungkap Ferdy.
Menurut Ferdy, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Terutama memburu otak pelaku yang mengatur pengiriman ganja itu. “Kita masih selidiki,” tukas Ferdy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.(bli)