Polisi Buru Oknum Ormas FBR Pelaku Penganiayaan Wartawan Tangsel

oleh -

Monitor, Tangsel- Kasus penganiayaan terhadap jurnalis bernama Eka Huda Rizky (20) di area Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berlanjut ke ranah hukum. Para pelakunya diketahui merupakan oknum dari Ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Sebagai ungkapan solidaritas, puluhan wartawan baik lokal maupun nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolres Tangsel. Mereka mendesak, pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap Eka.

“Kebebasan pers diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Sehingga dalam setiap peliputan, tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Jika ada upaya menghalang-halangi bahkan hingga berbuat kekerasan, maka konsekuensinya adalah hukum,” ucap Hasan Kurniawan, wartawan Koran Sindo dalam orasinya, Rabu (4/12/2019).

Sebagai bentuk keprihatinan, seluruh wartawan menanggalkan kartu ID Pers dan mengumpulkannya di atas poster berisi kecaman terhadap aksi kekerasan itu. Para jurnalis menilai, jika tak segera dituntaskan maka kasus serupa akan terus berulang.

“Kekerasan ini harus segera dihentikan, karena kekerasan akar dari radikalisme, dan radikalisme itu cikal bakalnya dari terorisme. Kita harus lawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis !!,” seru Edi Rusli, Ketua PWI Kota Tangsel, di lokasi aksi.

Sementara itu, Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putro Kuncoro, menyampaikan, pihaknya serius menyelidiki dan menyidik kasus kekerasan yang dialami oleh Eka. Hingga saat ini, rekaman Close Circuid Television (CCTV) di lokasi kejadian telah pelajari.

“Kita sudah menerima laporan itu, kita akan proses sesuai prosedur. Saya minta bantuan kerjasamanya. Kemitraan kita kedepankan, kita sama-sama mengawal kasus ini. Kita akan transparan dalam penyelidikannya,” jelas Wakapolres dihadapan wartawan.

Kekerasan oleh oknum Ormas FBR terjadi pada Selasa 3 Desember 2019, sekira pukul 14.30 WIB. Ketika itu, gerombolan massa Ormas berjumlah puluhan orang merangsek masuk ke area depan loby utama balai kota Tangsel sambil berteriak-teriak lantang.

Eka merupakan jurnalis dari media daring Kabar6.com. Saat itu dia berada di sekitaran Masjid yang bersebelahan dengan gedung loby utama. Naluri jurnalismenya muncul, begitu melihat massa Ormas FBR berkumpul mengepung akses masuk loby utama kantor Airin.

Saat akan mendokumentasikan peristiwa itu menggunakan handphone, beberapa massa Ormas datang menghampiri sambil menghardik. Lalu beberapa oknum yang lain memiting leher dan tangan Eka guna merebut handphonenya.

Oknum Ormas memaksa Eka menghapus semua foto di lokasi, dan menyeretnya hingga belasan meter menjauh dari kerumunan massa tersebut. Akibat kejadian itu, Eka mengalami memar di bagian tangannya, dan tak melanjutkan kerja jurnalistiknya di lokasi.

Atas intimidasi dan kekerasan itu, Eka didampingi komunitas wartawan di Tangsel membuat laporan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/1403/K/XII/2019/SPKT Res Tangsel, Rabu 4 Desember, pukul 01.05 WIB. Para pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.