Monitor, Tangsel- Polisi akhirnya berhasil meringkus 3 pelaku perampokan sopir taksi online yang tubuhnya dibuang di gorong-gorong Jalan Raya Puspiptek, Kampung Ranca Saga, Setu, Kota Tangerang Selatan.
Para pelaku bernama Abdullah (33), Kamaludin Nopiansyah (19), dan Imamudin (24). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Imamudin dibekuk di bengkel motor Cileley Desa Parakan Salak, lalu pelaku Abdullah diringkus di peternakan ayam desa pasir angin, dan pelaku Kamaludin ditangkap di Jalan Raya Parung Kuda.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan Menuturkan, setelah melakukan aksinya pada Rabu 28 November 2018 dini hari, ketiga tersangka bergegas melarikan diri dengan membawa mobil korban merek Daihatsu Xenia F 1327 RP ke arah Sukabumi.
“Pada hari Kamis keesokan harinya, didapat informasi bahwa ada seunit mobil Xenia warna putih ditemukan di perkebunan di daerah Sukabumi. Lalu petugas mengecek kesana, dan ternyata benar itu adalah mobil milik korban yang dicuri,” katanya di Mapolres Tangsel, Selasa (4/12/2018).
Dilanjutkan Ferdy, petugas lantas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan barang bukti yang diamankan, termasuk meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, personil anti bandit ‘Tim Vipers’ langsung memburu ketiganya.
“Ketiganya ditangkap pada lokasi berbeda di daerah Sukabumi,” tambah Ferdy.
Menurut Ferdy, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berpura-pura memesan taksi online melalui akun Gocar milik temannya. Sebelum mengeksekusi, ketiganya lebih dulu menyiapkan tali, lakban, beserta senjata tajam jenis celurit.
“Begitu mendekati titik tujuan, tersangka mengancam korban untuk berhenti dan menyerahkan mobilnya. Korban pada waktu itu berkeras untuk melanjutkan perjalanan dan melarikan diri, tapi diancam oleh ketiganya dengan senjata tajam. Lalu mulut korban dilakban, tangan diikat, dan beberapa bagian tubuhnya dilukai,” ucapnya.
Setelah itu, ketiga pelaku membuang korban ke gorong-gorong di pinggir Jalan Raya Puspiptek dan melarikan diri ke arah Sukabumi. Karena mengaku panik, pelaku meninggalkan begitu saja mobil korban di perkebunan.
“Tersangka ini motifnya adalah ekonomi, yaitu ingin menguasai mobil korban. Tapi karena merasa panik, mereka meninggalkan mobil korban begitu saja sebelum akhirnya kita tangkap. Mereka mengaku, baru satu kali ini melakukannya,” jelasnya lagi.
Sementara, korban Yulianto yang turut hadir di Mapolres Tangsel menyebutkan, jika awalnya dia tak merasa curiga saat menerima order dari ketiga pelaku. Namun ketika melewati jalan gelap di dekat lokasi tujuan, tiba-tiba pelaku memintanya berhenti sambil memaksa mengeluarkan celurit.
“Waktu diminta berhenti di tempat gelap, saya baru curiga. Saya tetap terus jalan, disitu nggak jauh ada sekuriti, makanya rencana saya mobil mau saya tabrakin biar sekuriti keluar bantuin, tapi keburu di kalungin celurit,” ungkap korban yang merupakan pria paruh baya itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman kurungan maksimal selama 12 tahun penjara.(bli)