Polisi Ringkus Bandar Narkotika Jaringan Jawa-Sumatra, 8 Kilo Ganja Diamankan

oleh -

Monitor, Kota- Petugas Satnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil meringkus  bandar narkotika yang merupakan jaringan pulau Jawa- Sumatera.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 8 kilogram. Barang haram tersebut didapat dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RD dan AR.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, kasus tersebut dimulai sejak 23 juni 2019 lalu. Dimana anggota jajaran satnarkoba mendapat informasi adanya transaksi jual beli ganja di wilayah Serpong. Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka (RD),

“Lalu kita lakukan pemantauan dan monitoring yang ke RD sampai ke daerah Ciseeng Bogor. Setelah itu didapat barbuk sebesar 2,8 kg ganja dari RD. Setelah RD kita kembangkan lagi dan dapatkan nama lagi, AR inisialnya, lakukan penangkapan terhadap AR ini dapat barbuk ganja 5,2 kilogram,” ungkap  Kombespol Abdul Karim, dalam siaran pers di halaman Mapolrestro Tangerang, pada Senin (08/07/2019) siang.

Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan lagi dan ditemukan identitas seseorang berinisial Am, yang saat ini masih lidik dan statusnya sebagai DPO.

“Dalam pengungkapan kedua tersangka ini  barang bukti total sebanyak 8 kilogram,” bebernya.

Tersangka RD, lanjut Kapolres, merupakan seorang penyimpan dan penjual. Sedangkan AR pendistribusi dari RD. Pengangkutan barang ganja tersebut menggunakan transportasi darat yang diambil dari Lampung menuju Jakarta.

“Ini jaringan lintas Jawa-Sumatera dengan mengunakan transportasi darat. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mg1/ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.