Polisi Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri di Tangsel

oleh -

Monitor, Tangsel – Polisi berhasil mengungkap 3 kasus, pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mirisnya, ternyata ketiga pelaku merupakan ayah tiri dari korban itu sendiri.

Pelaku adalah Asep Wahyu (40), Erwanto (39) dan Herman Toni (45). Ketiganya tega ‘memerdayai’ anak tirinya saat sang istri sedang tak berada di rumah. Kejadian itu diungkap sejak periode Agustus hingga Desember 2018.

Pelaku pertama Asep Wahyu, dia mencabuli anan tirinya berinisial PDA (6) di Kampung Sengkol, Setu, Tangsel, pada Desember 2018. Pelaku kedua, Erwanto, melakukan tindakan cabul terhadap HEA (12) di Kampung Dadap, Serpong, pada Agustus 2018. Dan terakhir pelaku ketiga, Herman Toni yang mencabuli RMS (14) di Pondok Aren, September 2018.

“Para tersangka melakukan perbuatan itu karena tertarik dengan anak tirinya, lalu saat suasana sepi tersangka memanfaatkannya untuk mencabuli korban,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Selasa (29/1/2019).

Dikatakan Ferdy, profesi ketiga tersangka adalah buruh bangunan. Saat melakukan perbuatan cabul itu, mereka memilih cara yang berbeda, dari mulai meraba-raba organ intim korban, bahkan hingga pada penetrasi alat kelaminnya.

“Para tersangka melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin,” imbuh Ferdy.

Ketiga bocah malang itu kini mendapat pendampingan serius dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sementara, para pelaku yang tengah menjalani proses hukum kini sedang dicek pula mengenai kondisi kejiwaannya dengan Bagian Psikologi Ro SDM Polda Metro Jaya.

“Kita sudah berkoordinasi juga dengan P2TP2A, untuk pendampingan korban,” katanya lagi.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun

Kasus pencabulan ayah tiri kepada anaknya, terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), pada periode Agustus sampai Desember 2019.

PolisiPerbuatan bejat itu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Tangsel, dan diekspos di Mapolres Tangsel, dipimpin oleh Kapolres AKBP Ferdy Irawan dan Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, pada Senin (28/1/2019).

Asep Wahyu (40) tega mencabuli anaknya, PDA (6), di Kampung Sengkol, Setu, pada Desember 2018. PDA masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Tersangka lain adalah Erwanto alias Yanto (39). Ia mencabuli anak tirinya, HEA (12) pada akhir Agustus 2018 di Kampung Dadap, Serpong. HEA juga masih duduk di bangku SD.

Terakhir adalah Herman Toni (45), ia mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun, berinisial RMS, di bilangan Pondok Aren, September 2018. RMS duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Semua motifnya karena ketertarikan kepada si anak,” ujar Ferdy.

Ferdy juga menjelaskan, ketiga ayah tiri itu, seluruhnya berprofesi sebagai kuli bangunan.

“Perbuatan para tersangka dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin,” ujarnya.

Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, bekerja sama dengan Bagian Psikologi Ro SDM Polda Metro Jaya.

“Bersama dengan petugas P2TP2A melakukan Pendampingan secara psikologis terhadap para Korban,” ujarnya.

Ketiga ayah tiri itu disangkakan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.