Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Phone Sex di Tangerang

oleh -
ajaran Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan sarana komunikasi handphone atau Phone Seks di wilayah Tangerang
Monitor, Kota – Jajaran Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan sarana komunikasi handphone atau Phone Seks di wilayah Tangerang.

Ya, dua orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Salahsatu diantaranya seorang laki-laki bernama Myung Ha Moon (55), warga negara Korea Selatan sebagai pengelola dan Sandra (38) sebagai operator telepon.

Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku menyebarkan nomor telepon premium call 0809 melalui SMS broadcast ke beberapa pemilik HP, yang bertuliskan ajakan percakapan seks.

“Mereka menyebarkan tulisan bernada seks melalui nomor premiun itu ke seluruh nomor dengan secara acak, dan berharap dari penyebaran itu ada yang membalasnya,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol  Harry kepada para awak media, di Mapolresta Tangerang, Selasa (09/10/2018).

Saat ada korban yang terjebak, lanjut Harry, pelaku berusaha menggiringnya dengan melakukan komunikasi menggunakan telepon.

“Saat korbannya menelepon, disitulah pelaku mulai melakukan percakapan seks, agar korbannya bisa berlama-lama berkomunikasi dengan tujuan untuk menyedot seluruh pulsa korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Harry mengungkapkan, terbongkarnya bisnis tersebut lantaran kiriman percakapan seks melalui pesan singkat itu kepada seorang anggota kepolisian.

“Salah satunya yang mendapatkan pesan tersebut adalah anggota kami dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mendapati pesan tersebut, kami langsung menindak lanjutinya,” kata Harry.

Saat ditelepon, polisi mendengar suara salah satu operator premium mengaku bernama Sandra. Bahkan, pelaku juga bersedia menjajakan hubungan badan sesuai kesepakatan tempat dan harga.

“Kami mentransfer uang senilai Rp300 ribu sebagai peyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel yang telah dijanjikan, kami melakukan transaksi Rp1 juta yang diminta pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita itu,” bebernya.

Dari hasil pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Disana, petugas mengamankan lima karyawan sebagai saksi yang sedang melayani pelanggannya melalui telepon yakni, bernama Tati, Siska, Siti, Atin dan Rizky.

“Dari Keterangan pelaku, bahwa bisnis ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun,” ucap Harry.

Harry mengatakan, para pelaku meraup keuntungan dengan menyerap pulsa korban yang sudah terpogram dari nomor premium 0809.

“Kalau dari perhitungan, biaya berbicara itu sebesar Rp100.000 pulsa untuk kurang dari satu menit. Kami juga masih mengejar satu pelaku lagi yang bertugas sebagai pengawas dengan nama Lim,” tandasnya.

Sementara, pelaku Sandra mengatakan, bukan hanya melalui telepon seks untuk memuaskan tamunya, melainkan bisa bertemu langsung untuk melakukan hubunga intim, dengan harga dan tempat disepakati lewat sambungan telepon.

“Biasanya tergantung tamu mau telepon saja atau bisa ketemuan habis telepon. Kalau lewat telepon saja, kita rangsang tamu sampai selesai,” ucap Sandra.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.