Monitor, Serpong – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 10.720 botol minuman keras (Miras) hasil operasi dikat jaya 2018 dan operasi sahur on the reskrim (SOTR) selama bulan Ramadan, di Mapolres Tangsel, pada Rabu (6/6/2018).
Pemusnahan puluhan ribu botol miras itu dipimpin Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan dan juga dihadiri Dandim 0506 Tangerang M Imam Gogor dan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
“Minuman keras berbagai jenis ini diamankan dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengonsumsi minuman tersebut,” terang AKBP Ferdy.
Selain pemusnahan miras, Polres Tangsel juga memusnahkan 111.250 petasan berbagai ukuran siap edar dari wilayah Pondok Aren, Pagedangan, Legok, Ciputat dan Pamulang.
Selain itu, pemusnahan juga dibarengi dengan ekspos pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kedua tindak pidana itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh alkohol.
Kasus pertama adalah pada 21 Mei 2018, di Warnet Jalan Impres, Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, berupa pengeroyokan yang dilakukan GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22).
Sedangkan kasus ke dua terjadi di Rumah Makan Dapur Laras, Jalan Salak, Pondok Benda, Tangsel. Seorang pelaku, A (76) melakuakan penganiayaan menggunakan senjata tajam karena tersinggung ditegur korban.
Dari rilis itu pun Airin menyampaikan imbauannya untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat menimbulkan dampak hakim sendiri.
“Dan tentu saja main hakim sendiri itu dilarang,” terangnya.(bal)