Monitor, Tangsel- Tim Vipers Polsek Kelapa dua Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk dua (2) pria yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja dan Senpi rakitan berinisial AJH (29) dan WM (31).
AJH ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya WM , hal ini dijelaskan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di halaman Mako Polres Tangsel Jalan Promoter BSD Serpong.
“Setelah tersangka WM ditangkap dan didapati satu plastik sabu juga lima bungkus ganja kering. anggota langsung melakukan pemeriksaan juga melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut maka WM mengaku mendapat barang dari AJH,” terangnya, Senin (9/12/2019).
Ferdy melanjutkan setelah mendapat kererangan dari WM, anggota melakukan pengejaran ke rumah tersangka lainnya yaitu AJH yang berada di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ketika anggota melakukan penggeledahan rumah tersangka AJH maka petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram, paket ganja kering 3,52 gram juga satu senpi rakitan, dua senjata pen gun ,21 peluru tajam dan 173 butir peluru ram ,” paparnya.
Sementara dari pengakuan AJH, dijelaskan kepemilikan senjata api rakitan, senjata air soft gun dan pen gun didapatinya dengan cara membeli disalah satu penjualan online.
“Senjata dibelinya secara online dengan harga yang berbeda-beda. Dua buah senjata air soft gun dibeli seharga Rp2 juta, senpi rakitan seharga Rp4 juta dan satu pen gun seharga Rp1 juta beserta pelurunya,” paparnya
AJH pun mengakui bahwa kepemilikan senjata api untuk berjaga-jaga disaat dirinya sedang bertransaksi narkotika atau saat dirinya sedang memakai barang haram tersebut.
Atas perbuatan kedua tersangka WM dan AJH dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara juga pasal tambahan yakni pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,” pungkasnya.(hen/mt01)