Monitor, Kabupaten Tangerang — Mabes Polri menggelar rekonstruksi pembuatan narkotika jenis ekstasi, yang diproduksi di sebuah kawasan perumahan elit, tepatnya di Perumahan Lavon, Swancity Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (12/6/2023).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi kesesuaian antara berita acara dengan fakta-fakta di lapangan.
“Rekonstruksi dilakukan dari jam 9.00 lewat sampai jam 11, kurang lebih 2 jam” katanya usai menggelar rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut katanya, terdapat 104 adegan yang telah dilaksanakan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Tangerang dan Semarang.
“TKP Tangerang ada 68 adegan yang telah dilaksanakan, kemudian ada 36 adegan untuk rekonstruksi TKP Semarang itu dilakukan di tempat yang sama” ungkapnya.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadir Tipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menuturkan, 104 adegan pada rekonstruksi dilakukan para tersangka baik dari TKP Semarang maupun Tangerang, bersama para saksi pengganti.
Kelima tersangka diantaranya berinisial TH, B dan N yang diamankan di Kabupaten Tangerang, kemudian MR dan ARD yang diamankan di Semarang.
“Adegan rekonstruksi dilakukan oleh 5 tersangka asli yang dihadirkan, bersama saksi-saksi pengganti” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan sebuah pabrik produksi narkotika jenis ekstasi di kawasan perumahan elit, yang terletak di kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 Mei 2023 lalu. (abe)