Monitor, Tangsel – Jenazah Jaksa Fedrik Adhar Syarifudin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (17/8/2020).
Jaksa yang pernah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Medis Penyebab Kematian Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro Jaya.
Dalam surat dijelaskan nomor rekam medis : 100492606. Lalu tertera pula keterangan penyebab kematian, Dasar Diagnosis : Covid-19 terkomfirmasi. Surat itu menjadi salah satu syarat agar jenazah bisa dimakamkan di TPU Jombang, pemakaman khusus pasien Covid.

“Hari ini 2 jenazah yang kami makamkan. Kalau untuk sakitnya kita sih tinggal memakamkan saja, tapi memang protapnya terkonfirmasi Covid-19. Jadi kita tinggal menerima dari rumah sakit dan gugus Covid Tangerang Selatan, jadi kita tinggal memakamkan saja,” kata Ketua Pengelola TPU Jombang, Tabroni.
Jenazah Jaksa Fedrik Adhar tiba di TPU Jombang sekira pukul 16.15 WIB. Jenazahnya merupakan pasien Covid kedua yang dimakamkan hari ini di TPU Jombang. Dilampirkan pula surat keterangan dari Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro kepada pengelola makam.
“Jadi yang kedua tadi sekira pukul 4.15 WIB. Itu yang terkonfirmasi Covid-19 Bapak Fedrik Adhar yang kami makamkan sore tadi. Saya mendapat jenazah itu informasi dari gugus Covid Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jika Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia pada hari ini.
“Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Hari.
Hari mengungkapkan bahwa Fedrik meninggal pada pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. “Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro,” jelasnya.
“Semoga almarhum Husnul Khotimah, Aamiin ya robbal alamin,” sambungnya.
Nama Jaksa Fedrik juga menjadi perbincangan pada 2017 saat menjadi JPU dalam kasus pencemaran nama baik oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok. Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.(bli)