Monitor, Serpong,- Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setiap tahunnya kerap menuai masalah. Sebab itu, guna menghindari permasalahan dalam proses PPDB tahun ajaran 2017/2018 pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel akan menerapkan sistem zonasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono mengungkapkan bahwa penerapan sistem zonasi bertujuan untuk menghindari desakan atau pemaksaan kehendak orang tua dalam mendaftarkan putra/putri mereka ke sekolah yang dituju.
“Para orang tua diluar zonasi, kini tidak bisa lagi memaksakan pihak sekolah untuk menerima putra-putri mereka masuk ke sekolah favorit yang di kehendaki, karena dengan sistem zonasi, pihak sekolah akan lebih nengakomodir masyarakat terdekat,” kata Taryono, saat kegiatan sosialisasi PPDB 2017, Jumat(19/5/2017)di Puspiptek, Serpong.
Dengan pemberlakuan sistem zonasi, sambung Taryono, image sekolah tertentu menjadi sekolah favorit yang biasanya jadi buruan para orang tua disaat tahun ajaran baru bisa teratasi. Sebab, semua sekolah yang ada di Tangsel berpeluang untuk menjadi sekolah favorit.
“Gak ada lagi orangtua yang maksa-maksa untuk bisa masuk ke sekolah tertentu. Zonasi untuk menghindarkan berebutnya calon siswa ke sekolah favorit. Sehingga akan mendorong semua sekolah jadi favorit,” tambahnya.
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel itu juga menjelaskan, bahwa penerapan sistem zonasi pada PPDB 2017, berdasarkan Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel nomor 15 Tahun 2017.
Untuk Zonasi SD disesuaikan dengan wilayah kecamatan. Jadi ada tujuh zona PPDB tingkat SD.
Sementara itu, Zonasi SMP terbagi menjadi Zona I (Serpong dan Serpong Utara) yakni SMPN 1, 7, 11, 15, 16, 19, dan 22. Zona II (Pamulang dan Setu): SMPN 4, 8, 9, 17, 18, 20, 21. Dan Zona III (Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren): SMPN 2, 3, 5, 6, 10, 12, 13, 14.
(mt02)