Program REHAB Bantu Atasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

oleh -

Monitor, Kab.Tangerang, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terbaru, BPJS Kesehatan meluncurkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) yang ditujukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iurannya secara bertahap.

“Program REHAB diluncurkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN untuk melakukan pembayaran iurannya melalui mekanisme cicilan. Sehingga peserta memperoleh kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Farid Multianty, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Tangerang, Kamis (23/06).

Nantinya, lanjut Farid, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayarkan.

Farid menjelaskan, peserta JKN dapat mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan catatan, peserta JKN yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan. Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kata Farid, saat ini peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 2.875.966 (90,28%) dari jumlah penduduk sebesar 3.185.552. Sementara, peserta JKN di wilayah Kabupaten Tangerang sejumlah 2.477 peserta dengan penerimaan pembayaran iuran tertunggak sebesar Rp981.638.230.

“Ada dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang jumlah tunggakannya paling terbesar, yakni Kecamatan Teluknaga dan Mauk,” ungkap Farid.

Farid menambahkan, selain Program REHAB, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan, diantaranya BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!) merupakan optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur antrean elektronik, ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, dan konsultasi dokter yang terintergrasi melalui aplikasi Mobile JKN.

“Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. Pertama, BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400. Kedua, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp,” jelasnya. (mt02)

No More Posts Available.

No more pages to load.