Prostitusi Berkedok Panti Pijat Digerebek, 8 Terapis Diamankan

oleh -

Monitor, Tangsel – Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek panti pijat di bilangan Ruko Graha Marcella Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren.

Disebutkan, panti pijat bernama “Massage Queen” ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ditambah lagi, adanya laporan yang mengatakan bahwa terdapat praktik prostitusi di dalamnya.

“Bahwa setelah kita mendapat laporan dari masyarakat dan sesuai pendataan anggota kami, mereka tidak berijin dan pajaknya tidak dibayar,” ungkap Penyidik PPNS pada Satpol PP Tangsel, Suherman, Kamis (13/2/2020).

Petugas yang datang pada Rabu 12 Februari, kemarin, langsung memeriksa ke dalam ruko panti pijat tersebut. Para terapis berusia muda, lantas digiring petugas untuk naik ke mobil guna menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP.

Informasi yang beredar, panti pijat “Massage Queen” rupanya sering kali dijadikan praktik prostitusi terselubung. Beberapa pelanggan yang datang, bukan hanya mencari pijatan sehat untuk kebugaran tubuh, melainkan mencari pelayanan seksual.

“Ada 8 terapis yang kita amankan dan kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan,” terang Suherman.

Sempat terjadi perdebatan dengan pengelola “Massage Queen”. Para petugas akhirnya langsung menyegel dan menutup pintu masuk panti pijat itu. Pengelolanya diminta menyelesaikan terlebih dahulu persoalan perijinan kepada dinas terkait.

“Harus diselesaikan dulu perijinannya. Kalau melanggar aturan, ya tetap kita tertibkan,” tukasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.