Monitor, Tangsel – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah ada 4 usaha karaoke&spa yang dicabut izinnya.
Pencabutan izin itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan, khususnya ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) soal pelaksanaan PSBB. Pelanggarannya pun beragam, ada yang membandel tetap operasional saat diperintah tutup, masa perizinan habis, hingga ada pula yang menyediakan layanan prostitusi.
Keempat usaha karaoke&spa yang dicabut izin itu adalah Karaoke Masterpiece di Teras Kota BSD, Karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard, Karaoke&Spa Lemon di Intermark BSD, serta terakhir Venesia Karaoke&Spa.
“Selama masa PSBB, DPMPTSP telah mengeluarkan 4 pencabutan izin yang mana di antaranya adalah Masterpiece di Teras Kota, terus karaoke Lemon yang ada di Intermark, terus karaoke Matador, dan terakhir ini adalah karaoke Venesia,” ungkap Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Praptolo, di Balai Kota Tangsel, Selasa (25/8/2020).
Sapto memastikan, pihaknya hanya akan melakukan pencabutan izin bilamana ada permohonan dari dinas terkait. Secara otomatis, maka usaha hiburan yang dicabut oleh DPMPTSP merupakan usaha yang telah melanggar letentuan.
“Dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB,” ucapnya.
Terkait pencabutan izin Venesia Karaoke&Spa, Sapto menjelaskan, bahwa Venesia memiliki 3 perizinan, karaoke, spa dan hotel. Saat ini yang dicabut izinnya adalah karaoke dan spa. Dengan begitu, Venesia hotel tetap beroperasi sebagaimana biasa.
“Dua izin yang dicabut, karaoke dan spa,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Venesia karaoke digerebek Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu. Total ada 47 pemandu lagu seksi diamankan, mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan 6 pengelola telah ditetapkan menjadi tersangka.(bli)