Proyek Cluster Green Grass Serpong Setahun Berjalan Tanpa IMB, Siapa Bekingnya?

oleh -

Monitor, Tangsel – Pembangunan Cluster Green Grass di Jalan Dul Silem Bestari, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), telah berjalan sekira satu tahun belakangan. Namun anehnya, proyek itu terus berjalan tanpa lebih dulu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proyek pembangunan puluhan rumah di Cluster Green Grass terus dikebut. Pantauan pada Jumat (28/05/21) siang, sejumlah pekerja nampak sibuk dengan pengerjaan bagian masing-masing. Dari informasi yang dihimpun, sebagian besar rumah telah habis dipesan calon konsumen.

Baca juga :  Cluster di Serpong Tak Kantongi Izin, Satpol PP: Kita Sudah Panggil Tapi Nggak Datang

Proyek pembangunan Cluster Green Grass berada dalam gang kecil dengan lebar tak lebih dari 3 meter. Letaknya hanya sekira 100 meter dari Jalan Raya Ciater. Bisa dibilang, proyek cluster berada di antara pemukiman yang cukup padat.

Beberapa warga sekitar yang ditemui, tak ada yang berani terang-terangan memersoalkan proyek cluster tersebut. Meskipun di antara mereka merasa khawatir bakal terjadinya dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan akibat pengerjaan tanpa melalui prosedur.

Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel telah memastikan, proyek Cluster Green Grass memang belum memiliki izin. Bahkan Satpol PP baru-baru ini telah melakukan pemanggilan kepada pengelola, namun permintaan itu tak diindahkan.

“Sudah kita panggil pengelolanya, tapi nggak ada yang datang,” terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Herman.

Pihak pengelola bukan tanpa sebab mengerjakan proyek cluster tanpa mematuhi ketentuan. Beberapa sumber menyebut, dibalik proyek terdapat beking yang memiliki akses di lingkaran pejabat elit. Hal itu pula lah yang diduga membuat Satpol PP mesti pikir-pikir melakukan penyegelan.

Pihak pengelola belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini sejak beberapa hari lalu. Setelah ramai diberitakan, rupanya diam-diam pengelola mendaftarkan berkas perizinan ke DPMPTSP. Salah satu petugas di sana menuturkan, berkas baru masuk pada minggu lalu namun belum dilakukan pengecekan mendalam.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.