PSBB Tangsel Dimulai Sabtu 18 April, Para Pelanggar Bakal Dijerat 8 Sanksi Ini

oleh -
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diani

Monitor, Tangsel – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai berlaku pada hari Sabtu 18 April 2020. Berbagai aturan dan ketentuan telah diteken pada, Kamis (16/4/2020) oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat
(3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14
ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi ayat (1) Pasal 28 Perwal tersebut.

Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yakni ; teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin,
dan atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat dengan ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama. “Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (3) Pasal 28.

Salah satu yang berkaitan dengan sanksi administratif adalah soal pembatasan penggunaan moda transportasi sebagaimana tertulis pada Pasal 18 yang mengatur pergerakan orang dan barang. Di mana diterangkan pada ayat (1), “Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :
a. pemenuhan kebutuhan pokok dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB”.

Dijelaskan pada ayat (2), “Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang;
b. transportasi yang mengangkut barang meliputi layanan transportasi
udara, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial.

Namun pada moda transportasi Ojek daring atau Ojol dilarang untuk mengangkut penumpang, seperti dijelaskan pada ayat (8) Pasal 18 “Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang”.

Lalu diatur pula soal pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

“PSBB nanti akan berlaku selama 14 hari. Jadi mengacu pada Perwal yang sudah ditandatangani hari ini,” terang Irfan Santoso, Kabid Humas Pemkot Tangsel terpisah.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.