Monitor, Kabupaten,- PT Non Ferindo Utama ( NFU ) merupakan perusahan yang bergerak di bidang daur ulang aki bekas untuk di produksi menjadi ingot atau timah batangan yang berlokasi di Kawasan Industri Manis Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah bekerjasama dengan perushaaan yang mengentongi izin resmi pengolahan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Seperti diketahui, tata kelola limbah B3 yang di persyaratkan dalam undang- undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 06 tahun 2021 sangat jelas aturan dan sanksinya bagi pelaku usaha limbah B3 yang melanggar aturan tersebut.
“Perusahan kami sudah mengikuti standar operasional produksi yang di persyaratkan oleh instansi terkait. Kami juga selalu membuat laporan dan di awasi dalam pelaporan tersebut oleh dinas-dinas terkait,” kata Manager HRD PT NFU, Lintang dalam keterangan tertulis yang diterima monitortangerang.com, Senin (18/10/21) sore.
Dia menjelaskan, dari tahun ke tahun PT.NFU selalu berupaya memperbaiki tata kelola pengolahan limbah, dan PT.NFU selalu mendapatkan predikat biru selama enam tahun berturut-turut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang biasa di sebut PROPER adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan serta perwujudan transfaransi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan,” ungkap Lintang.
Kepala Tim K3 PT.NFU, Hikmat menambahkan, bahwa aki bekas yng masuk ke pabrik PT.NFU dalam kondisi kering dan tidak ada airnya, untuk selanjutnya aki bekas tersebut di pecahkan dengan menggunakan alat loader/crusher setelan itu plastik box aki bekas yang sudah di pecahkan tersebut masuk ke kolam pencucian untuk menghilangkan zat asam sulfa dan pasta yang terkandung di dalamnya dan dicuci dengan air mengalir.
“Plastik box aki tersebut di kelola oleh perusahan lokal, sementara air dari sisa pencucian masuk ke sistem wastewater treatment plant/Wwtp.” jelas hikmat.
Ia menegaskan, bahwa PT Non Ferindo Utama dalam pengelolaan limbah B3 telah bekerjasama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki perizinan lengkap.
PT Non Ferindo Utama, juga aktif menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Kadu, Asdianyah yang mengungkapkan bahwa PT.NFU selalu hadir untuk memberi bantuan kepada masyarakat sekitar.
“Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih, saya akui sebelum saya menjabat Kades dan sampai saat ini saya sudah 2 tahun menjabat, PT.NFU selalu giat dalam program sosial dan membantu warga. PT.NFU selalu hadir dan sigap, contohnya memberikan beasiswa untuk anak yatim piatu dari stara SD sampai SMK,” ungkap Asdiansyah.
Sementara itu, penggiat sosial dari Lembaga Gerak Indonesia, M.Ade Suhaedih mengapresiasi PT.NFU atas kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar melalui program CSR PT.NFU.
“Gerak Indonesia sebagai lembaga sosial control sangat mengapresiasi PT.NFU yang telah melakukan pertemuan dengan Kades Kadu dan Gerak Indonesia yang telah menghasilkan beberapa poin demi kemaslahatan umat yang sekaligus membantu program pemerintah melalui program CSR,” pungkasnya. (rls/mt02)