Monitor, Kab. Tangerang- Puluhan warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2017) menggeruduk Posko Crisis Center Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berada di Kompleks The Airport City, Jalan Raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga.
Warga memprotes dan meminta penjelasan perhitungan nilai ganti kerugian lahan yang terdampak dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dianggap terlalu murah.
Mereka datang dengan dilengkapi spanduk bertuliskan ‘kami warga Desa Rawa Burung menolak gusuran harga murah #Gusur Asal Adil’.
Salah seorang warga Rawa Burung, Endang Supriyadi mengatakan, nilai ganti kerugian lahan miliknya yang telah diumumkan Tim Appraisal (penilai pengadaan tanah) dianggap terlalu murah.
“Masa rumah dan tanah saya seluas 170 meter persegi dihargai Rp 184 jutaan. Saya bingung harus membeli tanah dan rumah dimana dengan nilai yang sama di Tangerang ini,” kata Endang.
Ia meminta kepada Tim Appraisal untuk kembali mengkoreksi nilai ganti kerugian lahan beserta rumah yang terletak tidak jauh dari Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta itu.
“Ini kan Bandara Internasional (Soetta), seharusnya Tim Appraisal dapat lebih bijak dalam menghitung ganti kerugian lahan kami,” jelasnya.
Warga Desa Rawa Burung lainnya, Samsul juga mengaku keberatan dengan nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan melalui musyawarah oleh Tim Appraisal. Samsul tidak terima lahannya seluas 2.156 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 8, 009 miliar.
“Saya keberatan dengan harga yang diumumkan tersebut, kami juga belum menerima rincian nilai ganti kerugian seluruh bidang lahan dan bangunan yang katanya sudah dihitung oleh Tim Apresial. Kami menolak jika harganya seperti itu,” ujarnya.
Kendati menolak nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan, namun warga Desa Rawa Burung enggan membawa masalah tersebut ke ranah hukum dalam hal ini ke Pengadilan.
Seperti diketahui, warga memiliki batas waktu tidak lebih dari 14 hari untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan.
Semwntara itu, Ketua KJPP, Doli D Siregar mengatakan, setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka gugatan warga sudah tidak berlaku.
“Diberikan waktu selama dua minggu kepada warga yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Kalau lewat dua minggu, gugatannya sudah nggak berlaku,” kata Doli.
Menurut Doli, penilaian terhadap lahan warga yang terkena dampak pembebasan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan sudah KJPP laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (mt04)