Monitor, Tangsel- Pelayanan keliling pembuatan akta kematian di Kecamatan serpong Utara diserbu puluhan warga. Mereka sangat antusias datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan orangtua maupun anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.
Seperti yang dilakukan Sumarni (45), warga Serpong Utara tersebut datang ke Aula Kecamatan Serut, Rabu (10/7) untuk membuat akta kematian orangtuanya yang telah lama meninggal dunia.
“Saya baru buat, karena perlu untuk pengurusan surat-surat,”ungkap Sumarni.
Tidak hanya Sumarni ,puluhan warga Serut lainnya juga datang dengan maksud dan tujuan yang sama. Sementara itu, Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil, Farah Diba mengatakan bahwa pelayanan keliling akan selesai di tahun ini, dikarenakan pembuatan akta kematian nantinya sudah bisa dilakukan di Kelurahan.
“Pemohon bisa langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, dalam waktu 14 hari dengan berkas yang lengkap, akte tersebut bisa diambil di kelurahan, “ungkapnya.
Farah menjelaskan akta kematian sangat penting sebagai dasar penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang bersangkutan dalam database kependudukan. Apabila tidak dilaporkan maka NIK yang bersangkutan akan terus terhitung sebagai penduduk aktif.
“Jika ada keluarga yang sudah meninggal namun belum dibuatkan akte bisa langsung datang ke kelurahan untuk membuatnya, “ujarnya.
Berdasarkan data Disdukcapil dari Januari hingga akhir Juni 2019 pemohon pembuat akta kematian mencapai 2.176 berkas. (mt01/hms)