Pungli Berkedok Loket Parkir di RSUD Tangsel Ditertibkan Satpol PP

oleh -
Petugas Satpol PP menyegel loket parkir ilegal berbau Pungli di area RSUD Tangsel

Monitor, Pamulang – Tiga tahun beroperasi tanpa izin, loket parkir ilegal yang beroperasi di area RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari penyegelan itu, operator parkir tak lagi berhak memungut Pungli berkedok tarif parkir kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di RSUD Tangsel.

“Dengan ini, pengelola tak bisa lagi memungut uang parkir dari pemilik kendaraan,” kata Oki Rudianto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Rabu (11/4/2018).

Ditegaskan Oki, penyegelan usaha ilegal ini, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.

“Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang. Ini sudah tiga tahun tanpa izin,” jelasnya lagi.

Menurut dia, penyegelan ini baru dilakukan setelah pihak RSUD Tangsel berkirim surat kepada Satpol PP dan PT Jembar Bangkit Perkasa, selaku pengelola parkir di RSUD Tangsel.

“Ketika kami mintakan izinnya, pengelola tak bisa menunjukkan izin resminya, maka kami lakukan tindakan tegas. Jika masih memungut uang parkir dari masyarakat, maka bisa kami tingkatkan ke pidana,” ucapnya.

Penelusuran dilapangan menyebutkan, bahwa tiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke area RSUD di stop di pintu loket masuk. Disana, ada seseorang yang berjaga dengan menyerahkan secarik kertas tiket. Anehnya, dalam tiket tersebut tak ada keterangan resmi sebagaimana mestinya.

Begitu pemilik kendaraan akan keluar RSUD, di pintu keluar ada petugas loket yang berjaga. Tanpa ada perhitungan tarif resmi, petugas dengan pakaian preman tersebut lantas meminta sejumlah uang dengan kelipatan jam yang ditulis dengan kode tertentu oleh petugas di pintu masuk parkir.

Kondisi itu, tentu berpeluang untuk terjadinya praktik Pungli, dimana pengendara diwajibkan membayar tarif parkir tak resmi berdasarkan kelipatan jam parkir. Padahal, seluruh uang yang diterima petugas parkir ilegal itu diduga tak ada yang masuk ke kas perparkiran daerah.

“Tarif parkirnya sama seperti tarif parkir resmi, biayanya berlipat tergantung jam. Padahal tiketnya tulisan tangan,” ujar Farhan (32), pengendara yang memarkir kendaraannya di RSUD Tangsel.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.