Monitor, Tangsel – Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) atas biaya izin penggunaan lahan pemakaman di Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu tidak membuat jera para pengelolanya. Bahkan, dugaan pungli ini makin menjadi-jadi dan tarif yang dipatok pun makin parah.
Edi, salah satu Ketua RT di wilayah Kelurahan Benda Baru Pamulang menceritakan, dalam dua bulan terakhir ini, ada dua warganya yang meninggal dunia dan masih-masing keluarga duka dibandrol biaya izin pemakaman sebesar Rp3 juta untuk bisa mendapatkan tempat pemakaman milik Pemkot Tangsel di Kampung Parakan Pondok Benda Pamulang. Itu belum termasuk ‘uang rokok’ yang harus diberikan pihak keluarga sesaat setelah pemakaman yang besarnya antara Rp300-500 ribu.
“Waktu bulan September lalu, ada satu warga saya yang meninggal dunia dan pengelolanya minta biaya Rp3 juta. Sempat saya tawar Rp2,5 juta, tapi mereka tetap saja minta Rp3 juta. Kwitansinya ada sama saya,” ujarnya kemarin, Minggu (30/10/2016).
Nah, yang membuatnya kian geleng-geleng kepala saat kemarin, Minggu (30/10/2016) dirinya kembali datang ke pemakaman itu akan mengurus izin pemakaman warganya. Dari tarif sebelumnya Rp3 juta, kemarin malah bandrolnya naik menjadi Rp4 juta. Alasan si pengelola makam, seperti yang diceritakan oleh Edi, ukuran makam yang diminta lebih besar dari biasanya.
“Awalnya, mereka ngotot tetap minta Rp4 juta, tapi akhirnya setelah negosiasi turun hingga kami membayar Rp3 juta. Tapi mereka pesan ke saya untuk memberikan tambahan uang rokok buat yang menggali lubang,” ujarnya seraya menunjukkan kwitansi pembayaran biaya tersebut. Hal ini membuatnya mempertanyakan besarnya biaya pemakaman di Tangsel karena bisa membuat warga kesulitan membayar jika yang mendapatkan musibah itu warga yang kurang mampu.
Dalam situs Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tangsel yakni http://dkpp.tangerangselatankota.go.id/ disebutkan soal tarif retribusi daerah untuk izin baru penggunaan tanah makam dan perpanjangan tanah makam di Tangsel. Untuk izin baru, DKPP membaginya menjadi 5 blok yakni blok A dengan tarif retribusi Rp250 ribu, blok B (Rp200 ribu), blok C (Rp150 ribu), blok D (Rp100 ribu) dan blok E (Rp50 ribu).
Sedangkan untuk izin perpanjangan tanah makam, blok A; kesatu (50%) Rp125 ribu, kedua (100%) Rp250 ribu, ketiga (150%) Rp375 ribu dan keempat dan seterusnya (200%) Rp500 ribu. Untuk blok B; kesatu (50%) Rp100 ribu, kedua (100%) Rp200 ribu, ketiga (150%) Rp300 ribu dan keempat dan seterusnya (200%) Rp400 ribu.
Sementara untuk blok C; kesatu (50%) Rp75 ribu, kedua (100%) Rp150 ribu, ketiga (150%) Rp225 ribu dan keempat dan seterusnya (200%) Rp300 ribu. Untuk blok D; kesatu (50%) Rp50 ribu, kedua (100%) Rp100 ribu, ketiga (150%) Rp150 ribu dan keempat dan seterusnya (200%) Rp200 ribu. Terakhir blok E; kesatu (50%) Rp25 ribu, kedua (100%) Rp50 ribu, ketiga (150%) Rp75 ribu dan keempat dan seterusnya (200%) Rp200 ribu.
Sebelumnya, Kabid Bidang Pemakaman DKPP Tangsel Ahmad Supriyatna mengatakan, tarif retribusi pemakaman tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemakaman. Yang dikeluarkan pihak keluarga yang meninggal hanyalah biaya perawatan makam yang biayanya disetor secara langsung ke DPKAD melalui bank rekanan pemerintah daerah.
“Jadi kalau ada pengelola makam mengurus biaya pemakaman itu tidak dibenarkan, tugas mereka sebatas perawatan makam. Apalagi sampai sembarangan mengeluarkan kwitansi dan stempel. Nanti saya cek ke lapangan,” janjinya saat itu. Untuk biaya perawatan makam, bagi masyarakat kurang mampu bisa saja pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu). Namun di sisi lain, pihaknya mengakui bahwa saat ini memang terdapat celah bagi pengelola tempat pemakaman umum untuk melakukan pungutan liar. (mt02)