Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan BPHTB di Tangsel, Bahas Strategi Menganalisa Data

oleh -
Bapenda Tangsel melalui Bidang Pemeriksan Pajak Daerah menggelar rapat koordinasi persiapan pemeriksan BPHTB.

Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, telah menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang digelar diruang rapat Pemeriksaan Pajak, Lantai 2 Cilenggang, Serpong, pada Rabu (8/8/2108) lalu.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri seluruh personel yang berada di Bidang  Pemeriksaan Pajak Kota Tangsel mulai dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Cahyadi, ST, MSI, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak wilayah III, Fredy Firdaus, SH.MSi, Kepala Seksi Pemeriksaan Wilayah, 1 Edi Santosa SE. M.SC dan Kepala Seksi Wilayah 2, Drs Dadang. Selain itu Rakor juga dihadiri pejabat dari KPP Pratama Pondok Aren, Taher yang juga sebagai pembicara.

Rapat koordinasi tersebut membahas mengenai materi yang berhubungan dengan pengelolaan BPHTB terkait  PPH/PPN di Kota Tangsel dan mekanisme  yang harus ditempuh pada saat pengurusan di ATR/BPN.

Disamping itu, juga dibahas pula mengenai strategi pengungkapan atau tekhnik menganalisa data dengan nilai transaksi tanah atas peralihan hak atas tanah dan atau bangunan yang selama ini  belum pernah diuji  kebenaranya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak,Daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi memaparkan bahwa untuk mengurus BPHTB di Kota Tangsel kini bisa dilakukan secara On-line melalui PPAT dan PPATS dengan cara menginput Nomor Obyek Pajak (NOP). Selanjutnya, dijelaskan terkait  tata cara pengajuan proses validasi yang notabene berada di wilayah Tangsel.

Untuk kedepannya, kata Cahyadi, pemerintah daerah melalui Bapenda Bidang Pemeriksaan Pajak akan terus membangun Kerjasama antar lembaga yang terkait dengan pengelolaan BPHTB, seperti Notaris, PPAT, PPATS, BPN, KPP dengan membentuk forum koordinasi misalnya.

Hal ini menurutnya sangat penting untuk menghasilkan nilai transaksi yang mendekati nilai sebenarnya  serta meningkatkan layanan yang baik kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pemeriksaan pajak daerah diperlukan untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.  Tujuan akhirnya, dari pemeriksaan pajak adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Untuk menggenjot pendapatan daerah, selain upaya pemeriksaan pajak daerah, Pemerintah Kota Tangsel melalui Bapenda juga melakukan berbagai upaya lain. Diantaranya, baru-baru ini Bapendamelaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada masyarakat yang beraktifitas di Taman Kota I BSD, Serpong. Bapenda juga membuka layanan pajak keliling di mall daerah Bintaro Pondok Aren.

Upaya tersebut untuk memberikan kemudahan dan informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pelayanan dan pengelolaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB).

Diharapkan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya pajak BPHTB di Kota Tangerang Selatan semakin meningkat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.