Raperda OPD Tangsel Disahkan

oleh -
Wali Kota Tangsel, Hj Airin Rachmy Diani bersama Ketua DPRD Tangsel, HM Ramlie photo bersama setelah pengesahan Raperda OPD

TANGSEL, MT- Rancangan peraturan daerah (Raperda) organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya resmi di sahkan. Dalam Raperda OPD tersebut, sebanyak tiga instansi di Kota Tangsel diketahui tidak mengalami perubahan lantaran masih menggunakan Perda sebelumnya.

Ketua Pansus Raperda OPD, Ledy MP Butar-butar mengungkapkan, pengesahan Raperda  tersebut tentunya telah memperhatikan prinsip efisiensi, tata kerja perangkat daerah, fleksibilitas dan optimalisasi kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

“Pembahasan dilakukan beberapa kali bersama Pemkot serta kunjungan kerja ke daerah, kemudian finalisasi. Maka disepakati Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel menjadi Perda,” ujar politisi Partai PDIP tersebut usai Paripurna yang berlangsung di Aula Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Pamulang, Kamis (25/8/2016).

Kabag Organisasi Setda Kota Tangsel, Novyar Rani menjelaskan, ada  38 OPD yang jumlahnya sama dari sebelumnya. Akan tetapi dari 38 yang mengalami perubahan, tiga diantaranya dalam status quo atau tetap karena tidak memiliki landasan hukum untuk dirubah.

“Tidak dipecah sebenarnya hanya berdasarkan urusan dan fungsi saja, sama saja jumlahnya 38. Dengan rincian dari 35 tersebut , 21 Dinas, 4 Badan, 7 Kecamatan, Inspektorat, Setda dan Sekretariat DPRD, Sementara ketiga lainnya yang berstatus quo yakni Kesbangpolinmas, BPBD dan RSUD, ketiga nya ini masih menggunakan Perda yang lama,” ujarnya.

Untuk rinciannya, sambung  Novyar, dia belum dapat memberikan keterangan karena akan dikirim ke Propinsi Banten.

Namun ada beberapa dinas yang akan mengalami perubahan seperti Dinsosnakertrans yang berubah menjadi dua yakni Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Dishubkominfo menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan informatika.

“Nanti diumumkan karena dibawa dulu kesana, untuk difasilitasi dan dievaluasi. Saat ini belum clear,” ujarnya.

Dengan adanya Perda OPD lanjut Novyar,  maka akan ada penambahan jumlah tenaga kerja dan pergeseran pegawai yang akan mengisi bidang dan fungsi yang baru ditetapkan.

“Kalkulasi kami ada penambahan 10 persen pegawai, masih dihitung lagi,” tandasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.