Monitor, Serpong- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali melakukan Operasi Yustisi di depan BSD Square, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (11/7/2017). Kegiatan ini bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk membawa kartu identitas penduduk yang masih berlaku di Indonesia.
“Dari hasil operasi yustisi yang keempat di tahun 2017 ini, didapati sebanyak 100 WNI yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka akan di beri sanksi administrasi, yakni denda senilai maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan maksimal Rp 100 ribu untuk WNA dan selebihnya ditentukan oleh Hakim dengan pertimbangan beberapa hal yang terkait pelanggaran,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto.
Lanjutnya, Operasi Yustisi berikutnya akan dilakukan di Kecamatan Serpong Utara pada minggu-minggu ini. Sementara alasan para pengendara yang tidak membawa KTP adalah karena ketinggalan. Oleh sebab itu, pihaknya secara rutin melakukan penegakan tertib administrasi kependudukan.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011. Makanya, kami melakukan pembinaan dan penegakan hukum dalam administrasi kependudukan secara rutin di 7 kecamatan yang ada di Tangsel,” tambah Heru.
Diketahui Operasi Yustisi di Kecamatan Serpong ini juga dihadiri oleh Imigrasi, Kejaksaan, Kecamatan Serpong, Dishub Tangsel dan Satpol PP Tangsel yang membantu melakukan pemeriksaan KTP elektronik dan KTP yang masih aktif atau masih berlaku.(han)