Monitor, Tangsel – Petugas kembali mengamankan 32 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 9 pasangan di luar nikah dari 3 lokasi berbeda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (28/6/2020).
Operasi itu digelar oleh Satpol PP seharian penuh, dengan berpindah-pindah ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila. Ketiga lokasi tersebut adalah hotel Opo, Hotel City Smart dan Apartemen Tree Park di daerah Serpong.
Petugas berpakaian lengkap menyisir satu-persatu kamar dari ketiga hotel dan apartemen itu. Kebanyakan penghuninya merupakan pasangan muda-mudi di luar nikah. Saat pintu kamar dibuka, kebanyakan mereka kedapatan tak mengenakan pakaian utuh.
Tak hanya pasangan mesum, petugas mengamankan pula para PSK berusia muda
yang sedang menunggu pelanggannya datang melalui sistem boking online. Setelah didesak, mereka pun akhirnya mengakui akan melakukan praktik asusila di tempat yang telah disepakati.
“Totalnya ada 9 pasangan mesum dan 32 PSK yang diamankan dari apartemen Treepark, hotel OPO dan hotel Smart City Serpong,” terang Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.
Namun dalam razia itu tak semua PSK kooperatif. Beberapa di antaranya bahkan berlarian mencari tempat sembunyi. Setelah petugas memeriksa tiap sudut ruangan, barulah diketahui rupanya ada 4 wanita penghibur yang mengumpat di balik tumpukan kardus dekat gudang.
“Ada 4 yang sembunyi di balik tumpukan kardus. Lalu akhirnya kita amankan juga,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan petugas dari dalam tas yang dibawa para PSK, antara lain sejumlah kondom yang belum terpakai. Mereka pun selanjutnya digiring ke kantor Satpol PP di kawasan Setu guna dilakukan pendataan.
“Waktu kita geledah, ada kondom juga yang dibawa,” imbuhnya.
Menurut Muksin, razia dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat sekitar yang menganggap hotel dan apartemen itu kerap dijadikan praktik asusila. Terlebih saat ini Kota Tangsel masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Berdasarkan informasi warga maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan ada juga pasangan mesum. Tentunya masih dalam kegiatan monitoring PSBB dan penegakkan Perda,” ucap Muksin.
Seperti para pelanggar PSBB lainnya, seluruh PSK dan pasangan mesum itu diharuskan memakai rompi berwarna kuning saat pemeriksaan di kantor Satpol PP. Meskipun akhirnya, mereka diperbolehkan pulang setelah ada perwakilan keluarga yang datang membuat pernyataan.
“Kita data, kemudian kita panggil keluarga masing-masing, dan kita pulangkan. Karena memang selama PSBB ini kita tidak bisa kirim para pelanggar ke tempat rehabilitasi,” tukas Muksin. (bli)