Razia PSBB di Ciputat, 11 Pasangan di Luar Nikah Ngamar di Hotel RedDoorz

oleh -
Sebanyak 22 pasangan mesum berhasil diamankan dari kamar Hotel RedDoorz yang berada di Jalan Otista, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (30/5/2020)

Monitor, Tangsel – Sebanyak 22 pasangan mesum berhasil diamankan dari kamar Hotel RedDoorz yang berada di Jalan Otista, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (30/5/2020).

Di antara yang diamankan itu, terdapat 3 sejoli atau 6 pasangan yang masih duduk di bangku SMK. Sedangkan 16 orang sisanya merupakan kategori muda-mudi dan dewasa. Seluruh pasangan diketahui menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Razia itu sendiri dilakukan menyusul maraknya informasi beredar dari masyarakat, bahwa penginapan RedDoorz banyak kedatangan tamu kalangan remaja.
Terlebih, saat ini masih berlangsung ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3.

“Totalnya ada 11 pasang atau 22 orang, 3 pasang di antaranya masih berstatus di bawah umur, masih SMK. Jadi 2 pasang yang di bawah umur ini kedapatan di dalam kamar masing-masing melakukan hubungan suami-isteri, sedangkan sepasang lainnya baru mau check in di resepsionis,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.

Dalam keterangannya, seluruh pasangan yang dipergoki mesum di dalam kamar mengaku telah melakukan hubungan suami-isteri di kamar hotel. Begitu pun sepasang siswi yang baru mendaftar di bagian resepsionis, keduanya tak membantah bahwa mereka hendak berbuat mesum di kamar hotel.

“Kita interogasi yang sepasang ABG baru mau check in, ya akhirnya mengaku juga mau berbuat hubungan suami-isteri di dalam kamar,” terang Sapta.

Petugas langsung menggiring seluruh pasangan ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan. Selanjutnya 3 pasangan siswi di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Sedang 8 pasangan dewasa lainnya dikirim ke panti sosial di Jakarta Timur.

“Yang 3 pasang kita kembalikan ke orang tuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo,” imbuh Sapta.

Pemilik hotel RedDoorz sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Pasal 40 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.

“Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan,” pungkasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.