Razia Salon Plus-Plus di Tangsel, Kondom dan Wanita Muda Diamankan

oleh -

Monitor, Tangsel – Sebuah salon kecantikan di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek petugas Satpol PP. Lokasi itu ternyata menyediakan jasa esek-esek kepada pelanggan yang datang.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan salon plus-plus itu. Saat didatangi petugas, pemiliknya tak lagi bisa mengelak. Barang bukti berupa kondom dalam kemasan ditemukan berserakan di sudut ruang kamar.

“Saat kita gerebek, ada banyak alat kontrasepsi yang kita dapatkan serta 4 perempuan yang kita duga sebagai pekerja seks komersial di salon itu,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.

Menurut Muksin, dari luar salon itu terlihat seperti salon pada umumnya. Tamu yang datang pun kebanyakan pria muda. Kecurigaan warga mencuat, lantaran beberapa perempuan seksi sering terlihat beraktivitas di salon tersebut.

“Informasi dari warga akhirnya kita tindaklanjuti, dan ternyata benar seperti itu,” ucapnya.

Para PSK di salon itu menawarkan praktik esek-esek dengan cara memesan pelayanan secara online. Bisa dikatakan, para tamu yang datang adalah mereka yang telah lebih dulu bertransaksi menggunakan aplikasi tertentu.

“Mereka sistemnya transaksi melalui aplikasi online. Saat kita gerebek, memang belum ada pria pelanggan yang kita amankan,” tukasnya.

PSK yang diamankan masih berusia muda. Dijadwalkan pada Senin 12 April 2021, pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan usahanya yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jelasnya terera pada Pasal 40 dan 41,” tukas Muksin.

Sebagaimana diketahui Pasal 40 berbunyi ;
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah
perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya: menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan
aktivitas seksual lainnya.

Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk
menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila (WTS), Pria Tuna
Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar
perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.

Lalu pada Pasal 41 berbunyi ;
Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen,
barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.