Monitor, Tangsel – Pedagang bakso keliling berinisial S (22) harus mendekam dalam jeruji besi. Dia diamankan polisi setelah meremas payudara seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) di Jalan Cipadu Raya, RT04 RW04, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Korbannya berinisial TS (17). Saat kejadian pada Kamis 15 Oktober 2020 malam, TS sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya dari arah Kreo. Secara kebetulan, pelaku yang juga sedang mengarah pulang berada tak jauh di arah depannya sambil mendorong gerobak bakso.
“Sesampainya di sebuah jembatan tanjakan, korban ini memelankan laju sepeda motornya. Kemudian tiba-tiba pelaku mengarahkan gerobaknya menutup laju kendaraan korban,” ucap Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, di Mapolres Tangsel, Senin (19/10/2020).
Karena kaget kendaraannya dihalangi gerobak, TS lantas berhenti. Belum sempat dia menanyakan ulah penghadangan itu, seketika tangan kanan pelaku telah mendarat di bagian payudaranya sambil meraba-raba.
“Bagian tangan pelaku meremas bagian payudara korban. Lalu pelaku sempat meminta maaf dan melanjutkan perjalanan pulang,” terang Luckyto.
Korban bersama beberapa temannya memaki pelaku. Karena kesal korban berteriak meminta tolong, hingga memecah keheningan malam dan mengundang perhatian warga sekitar.
“Pelaku berhasil diamankan. Motifnya sendiri karena pelaku merasa bernafsu melihat tubuh korban yang juga ternyata adalah salah satu pembeli baksonya,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaus berwarna hitam, seunit sepeda motor korban, dan gerobak bakso milik pelaku Atas perbuatannnya, S dijerat Pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 281 KUHP.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tukas Luckyto.