Monitor, Tangsel – Polisi menangkap 12 pelaku yang diduga terlibat dalam rentetan aksi anarkis Ormas di berbagai tempat di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satu yang diamankan di antaranya adalah Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Andi Afery Amrani alias Daeng Fery.
Pengungkapan atas rentetan kekerasan Ormas itu berlangsung di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus pertama terjadi di toko kosmetik, RT02 RW03, Ciputat, 27 Februari 2021 malam. Kedua, di warung kopi Jalan Jombang Raya, Ciputat, 2 Maret sekira pukul 01.30 WIB.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Minggu 7 Maret, sekira pukul 01.30 WIB. Lalu kasus kekerasan terakhir yang keempat terjadi di Jalan Raya Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
“Jadi ini ada rentetan kejadian yang kita ungkap, 4 lokasi dengan 12 tersangka yang kita amankan. Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (19/03/21).
Para pelaku masing-masing berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), AAA alias DF (34), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 2 bilah golok, 1 samurai, 1 balok kayu, sebuah golok berstiker padepokan pencak silat, sebuah kartu pengenal Ormas FBR.
Menurut Iman, kasus terakhir yang terjadi di Jalan Graha Raya dipicu oleh missinformasi terkait adanya pengelolaan suatu lahan proyek di kawasan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara.
“Sementara dari hasil penyelidikan ada missinformasi yang diterima oleh para pihak, hingga menyebabkan munculnya dugaan yang memancing kemarahan antar Ormas berkaitan dengan pengelolaan lahan,” ungkap Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(bli)