Monitor, Tangsel- Hari terakhir pelipatan surat suara Pilgub Banten di GOR Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dimulai sejak Kamis (26/1/2017) lalu, akhirnya rampung digarap relawan.
Namun, dari lembaran-lembaran kertas surat suara Pilgub Banten yang baru selesai dilipat dan diikat itu ternyata terdapat ikatan kertas surat suara yang dinyatakan tidak layak pakai lantaran rusak.
Faesal, salah seorang stap KPU Tangsel mengaku belum tahu persis berapa jumlah surat suara yang rusak. Sebab, saat ini kertas surat suara Pilgub Banten tersebut masih dalam penyortiran.
“Masih kita sortir, soalnya baru selesai dilipat,” katanya di GOR Pondok Aren, Senin (30/1/2017).
Meski begitu, dia mengatakan jika surat suara Pilgub Banten yang rusak sejak dilipat pekan lalu itu saat ini mencapai ribuan.
“Mungkin saat ini surat suara yang rusak diperkirakan mencapai 10 sampai 15 ribu lembar,” imbuhnya.
Ketua KPU Tangsel, M Subhan mengatakan bahwa jumlah surat suara yang rusak tersebut akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU Banten. Kemudian KPU Banten akan meneruskan laporan surat suara yang rusak tersebut kepada pihak percetakan.
“Kalau sekarang masih dilakukan pendataan dulu berapa jumlah yang rusak. Nanti kita buatkan BAP lalu kita laporkan ke KPU Banten,” ujar Subhan.
Subhan juga menjelaskan, surat suara yang rusak tersebut nantinya akan diganti oleh perusahaan sesuai dengan jumlah surat suara yang ditemukan rusak. Sedangkan kertas yang dinyatakan rusak, akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak terkait lainnya.
“Soal surat suara yang rusak, KPU Banten yang mengajukan pergantian kepada perusahaan. Nanti perusahaan akan mengganti surat suara sesuai dengan jumlah yang rusak,” tandasnya.
Diketahui, KPU Kota Tangsel menerima kertas surat suara sebanyak 904,494 lembar. Jumlah kertas surat suara itu dibagi dalam dus berjumlah 113 buah masing-masing berisi 8000 lembar dan ditambah satu dus kecil yang berisi surat suara berjumlah 494 lembar. (mt03)