Monitor, Kota Tangerang- Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Pertanahan Kota Tangerang Perkim terus upayakan penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) salah satunya penyediaan rumah susun sewa yang sudah tersebar dibeberapa wilayah seperti di Manis Jaya, Cibodas dan Gebang Raya
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Sugiharto Ahmad Bagdja mengatakan pihaknya berusaha untuk memenuhi kebutuhan papan bagi masharakat yang berpenghasilan rendah dengan disediakannya rumah susun dengan harga sewa terjangkau.
” Dinas Perkim Kota Tangerang terus berupaya melakukan perawatan maupun perbaikan sebagai bentuk kewajiban Pemkot Tangerang kepada warga, ” ujar Ugi sapaan akrabnya, Rabu (12/7/2023).
Ugi menambahkan, program rumah susun yang disediakan pemkot Tangerang Menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memiliki tiga rumah susun sewa (rusunawa) dengan total kapasitas 910 kamar, dengan berbagai type dan harga sewa yang berbeda-beda.
Ugi saapan akrabnya menjelaskan tiga rusunawa yang dimiliki Pemkot Tangerang yakni diantaranya Rumah Susun Manis Jaya dengan 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rumah Susun Cibodas dengan 50 kamar.
“Ketersediaan akan perumahan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat. Adapun sasaran utama kebijakan penyediaan perumahan melalui program rusunawa ini tentunya adalah masyarakat berpendapatan rendah (MBR),” ujar Sugihharto, Kepala Perkim, Rabu (12/7/23).
Dia menambahkan, pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu.
“Selain itu, pembangunan rusunawa juga bertujuan menjamin terselenggaranya pengelolaan rusunawa secara disiplin, terib, dan teratur. Dengan itu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan mereka yang sudah di rusunawa untuk menjaga lingkungan dan membuat perubahan positif untuk lingkungan dan Kota Tangerang,” harapnya
Perlu diketahu, Biaya sewa kamar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha. Paling murah rusunawa milik Pemkot Tangerang ada pada tipe 18 tanpa fasilitas sebesar Rp 90.000 per bulannya, sedangkan termahal ada pada lantai dasar tipe 36 dengan fasilitas seharga Rp 500.000 per bulannya. (abe)