Monitor, Kota- Sidang terdakwa Sobari (72), kakek tua yang dipidanakan karena mempertahankan lahan/tanah negara yang didudukinya sejak berpuluh-puluh tahun lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Sayangnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Elly Noeryasmien dalam persidangan itu, langsung memutuskan untuk menunda agenda sidang kali ini, lantaran saksi dari pihak penggugat/pelapor tidak hadir.
Sidang pun, dikatakan Majelis Hakim, akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan.
Diinformasikan sebelumnya, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun, dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.
“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.
Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).
“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.
Menurut Sobari, pada 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai 99 itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.
“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” tuturnya.
Sementara, Margono, anak Sobari juga ikut menjelaskan, bahwa kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan juga olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS.
“Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan,” tandas Margono.
Pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang juga sempat dibatalkan. Hal itu terjadi dikarenakan satu orang dari saksi pelapor tidak hadir di persidangan. (mg1/ben)