Monitor, Tangerang – Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan. Berbekal surat kuasa dari leasing, sejumlah pria sangar mengambil paksa kendaraan. Namun setelah dicek lebih lanjut, keterangan data tunggakan itu ternyata berbeda.
Korban perampasan itu bernama Lamhot Aritonang (40), dia mengaku jika mobilnya merek Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1059 NRJ ditarik di jalan saat melintas di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Padahal menurut dia, cicilannya hanya menunggak 2 bulan.
“Jadi ada kesalahan data, kita memang menunggak tapi baru 2 bulan. Kalau keterangan dalam surat yang ditunjukkan debt collector itu nunggaknya udah 5 bulan. Salah datanya itu, tapi mobilnya tetap dibawa paksa,” tutur Lamhot, usai memertanyakan kejadian itu ke kantor leasing MTF di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (22/03/21).
Meski mobilnya telah ditarik debt collector, Lamhot mengaku terus mencicilnya hingga saat ini. Dia pun kecewa karena saat akan menebus kendaraan itu, pihak colection leasing mengharuskan adanya pembayaran uang penarikan Rp15 juta, di luar pembayaran pokok.
“Kesalahannya itu kan karena data perusahaan leasing yang salah, lalu mobil saya ditarik di jalan. Setelah dicek datanya secara jelas, pihak leasing sendiri sudah mengakui telatnya itu 2 bulan bukan 5 bulan. Kan bukan kesalahan saya, kenapa biaya penarikan Rp15 juta dibebankan ke saya?,” ucapnya.
Diceritakan Lamhot, penarikan itu seharusnya tak perlu terjadi jika perusahaan leasing memiliki data akurat. Karena kalaupun telah telat 2 bulan, Lamhot masih bisa mencari dana talangan untuk menutupi. Sementara mobilnya, masih bisa dipergunakan untuk mencari nafkah.
“Kalau 2 bulan itu kan bisa dikasih peringatan dulu misalnya, yang penting kita kan itikad baik selama ini. Ini nggak ada peringatan atau apa, tapi mobil langsung ditarik, datanya salah pula. Ini jelas merugikan saya karena mobil tetap ditahan sama leasing, sementara biaya penarikan kita juga yang diharuskan bayar,” ungkapnya.
Lamhot pun bersedia membayarkan tanggungan pokok atas keterlambatan cicilannya itu. Namun dia berkeberatan, kalau biaya penarikan dibebankan kepadanya. Sementara kesalahan pengecekan data ada di pihak leasing.
“Kalau bayar cicilan, denda, itu sudah kewajiban konsumen, saya harus bayar itu. Tapi kalau biaya penarikan, masa saya yang harus tanggung? cicilan per bulan aja cuma Rp4 jutaan, masa saya harus bayar Rp15 juta buat biayai preman narik paksa di jalan, nggak mau saya,” tegasnya.
Dia pun telah melaporkan kasus perampasan di jalan itu ke Mapolresta Tangerang. Dia berharap, kasusnya bisa ditangani secara profesional hingga para pelaku penarikan paksa ditangkap.
“Saya sudah buat laporan, mudah-mudahan bisa diungkap,” tukasnya.
Sementara, Kepala Collection Leasing MTF Abdul Jalil membeberkan ketentuan dalam penarikan mobil tersebut. Menurut dia, ada beberapa hal yang dilanggar oleh konsumen Lamhot Aritonang terkait perjanjian fiducia. Hal itu telah disampaikan dalam surat jawaban somasi kepada kuasa hukum konsumen.
“Kita kan sebelumnya sudah disomasi dari kuasa hukum konsumen itu, dan tim legal kita sudah menjawab itu. Semua lengkap dijelaskan di sana, ada beberapa kesepakatan fiducia yang dilanggar,” kata Abdul Jalil dikonfirmasi terpisah.
Dia pun meluruskan soal kesalahan data tunggakan konsumen pada saat penarikan mobil di jalan. Menurut Abdul,pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tak disertai keterangan, sehingga pembayaran itu terpending.
“Jadi konsumen ini bayar transfer ke Cabang Bintaro, itu kan tidak dianjurkan, apalagi tidak ada berita acaranya juga. Sekarang persoalan ini sudah ditangani sama legal pusat. Kan semua cara sudah ditempuh sama bapak ini, laporan polisi sudah, laporan ke lembaga perlindungan konsumen sudah, somasi sudah, kalau tidak puas ya kita ikuti saja sampai pengadilan,” tandasnya.(bli)