Monitor, Kota- Satpol PP Kota Tangerang angkat bicara dan akan melakukan tindakan tegas terkait beberapa minimarket yang tidak memiliki perijinan bahkan sampai bertahun tahun telah beroperasi di Wilayah Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan menanggapi berdasarkan informasi dari awak media bahwa pihaknya akan melakukan tindakan keras terhadap minimarket yang tidak memiliki izin atau mengalih fungsikan izin bangunan
” Pada prinsipnya kami berterima kasih atas informasi dari awak media terkait dugaan puluhan mini market yang tidak berijin.K ami akan tindak lanjuti berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Indagkop, dan Dinas Perkim,” ujar Wawan, Kamis (28/3/2024).
Lanjut Wawan, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan dan melakukan pemanggilan klarifikasi perizinan terhadap puluhan mini market.
” Apabila mini market tersebut tidak berizin atau menyalahi ketentuan izin yg di berikan, maka kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yg berlaku ataupun penutupan paksa,” tegas Wawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, angkat suara, terkait maraknya pembangunan gerai minimarket di Kota Tangerang yang diduga beroperasi tanpa izin atau izinnya menyalahi aturan.
“Terkait banyaknya minimarket di Kota Tangerang, disinyalir tidak berizin dan menyalahi aturan seperti PBG nya untuk rumah, tapi dijadikan ruko, kan jadi tidak sesuai fungsinya,” ujarnya.
Tasril mengatakan, menurut laporan yang ia dapatkan, dari sekitar 50 Alfamart ada 5 gerai yang beroperasi tanpa izin.
“Seperti Alfamart TMP Taruna 2, Alfamart Cipondoh 3, Alfamart Soleh Ali, Alfamart Halim Perdana Kusuma Benda, dan juga Alfamart Hasyim Ashari Pinang,” kata Tasril, Kamis (28/3/2024).
Selain Alfamart, Tasril menambahkan, masih ada gerai Alfamidi, Indomaret, Lawson serta Dandan dengan jumlah mencapai 500 gerai yang tersebar di seluruh Kota Tangerang.
Tasril meminta kepada pihak berwajib atau dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini. Bahkan harus berani mengambil langkah tegas bila hal tersebut terbukti benar.
“Saya meminta kepada pihak terkait yang mengurus persoalan perizinan ini dapat mengambil langkah tegas, selain itu izin operasional yang sampai 24 jam juga menyalahi aturan, yang dizinkan sesuai peraturan hanya sampai jam 9 malam saja. Ini bukti nyata bahwa bisa dilakukan penyegelan sementara karena tidak ada izin operasional yang sesuai,” tegas Tasril.
Tasril berharap agar dinas terkait lebih selektif lagi dan melakukan pembatasan dalam memberikan izin usaha waralaba serta adanya tertib administrasi dalam rangka pencapaian PAD di Kota Tangerang.
” Selain itu harus ada peraturan yang jelas dan mengikat terkait hal ini, karena tanpa adanya aturan yang baik, hal ini akan mematikan toko-toko tradisional atau warung-warung kampung,” tandas Tasril.(abe)