Monitor, Kabupaten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Para pedagang diminta menaati peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada para PKL yang masih berjualan di trotoar lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada para PKL agar berjualan di tempat yang tepat.
“Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,” ujar Fachrul Rozi,Rabu (28/06/2023).
Lanjut Fachrul, para PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Fachrul berharap, para pedagang dapat mematuhi aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali. “Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” tukasnya.(abe)