Monitor, Tangsel – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pemeriksaan Pajak menggelar Bimbingan Teknis mengenai Perpajakan Daerah kepada puluhan wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang perhotelan, restoran, perparkiran dan hiburan, di Grantage Hotel, Serpong, Kota Tangsel, November 2019.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari ini, diikuti peserta dari kecamatan Serpong, Pamulang dan Setu dan dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kota Tangsel, Taher Rochmadi. Kegiatan bimtek ini menghadirkan lebih kurang 10 narasumber yang kompeten dibidang perpajakan termasuk pengurus PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran) di Tangsel.
Dalam sambutannya Kepala Bapenda Tangsel, Taher Rochmadi mengatakan bahwa Bimbingan teknis yang digelar Bidang Perpajakan Daerah selain sebagai ajang silaturahmi antara fiskus (petugas pajak) dan wajib pajak, juga bertujuan untuk saling sharing dan bertukar pengetahuan, khususnya soal perpajakan daerah.
“Dengan adanya pertemuan semacam ini, tentu saja sangat bermanfaat untuk silaturahmi antara pihak petugas pajak dan pelaku usaha yang ada di Kota Tangsel,” kata Taher.
Selain itu, sambungnya, kedua belah pihak juga bisa saling sharing dan bertukar wawasan soal-soal yang menyangkut bidang perpajakan daerah.
Salah satu materi yang disampaikan pada kegiatan Bimtek tersebut, yakni terkait soal pembukuan dan pencatatan yang harus dilakukan setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Tertibnya pembukuan dan pencatatan tentunya akan memudahkan setiap pelaku usaha dalam memanage usahanya sekaligus memudahkan ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
Seperti diungkapkan salah seorang narasumber Bimtek, Latifah yang juga seorang dosen itu mengatakan, wajib pajak harus punya pembukuan sesederhana apapun, sebab dengan adanya pembukuan maka akan memudahkan pelaku usaha jika ada pemeriksaan pajak. Menurutnya, faktor kejujuran dalam melakukan pembukuan tentu sangat penting dan membantu kelancaran dalam berusaha.
“Jika ada kesulitan dalam melakukan pembukuan, saya juga siap diundang untuk mengajari pembukuan ataupun penyuluhan, dan itu gratis,” kata Latifah menawarkan diri untuk memberikan jasa konsultasi di depan puluhan pelaku usaha.
Masih soal pembukuan, narasumber lainnya, Daniel B.De Poere dalam paparannya mengungkapkan, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Sementara pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/ atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Yang wajib menyelenggarakan pembukuan, kata Daniel yakni Wajib pajak (WP) badan dan Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas , kecuali wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4,8 milyar.
Dijelaskannya, soal pembukuan dan pemeriksaan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2016. Pada Bab VII pasal 27 disebutkan ; (1)wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit 300 juta pertahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (2) Pembukuan atau pencatatan yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan wajib pajak yang diperiksa wajib; memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak terutang.
Pembukuan dan Pemeriksaan juga tercantum pada Bab XXII pasal 144 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pada ayat (2) dikatakan pembukuan dan pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sbenarnya.(3) pembukuan dan pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan hurup latin satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(4) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.(5)pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak daerah yang terutang.(6) Buku-buku, catatan-catatan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan paling singkat 5 tahun di Tangerang Selatan yaitu ditempat kegiatan bagi Wajib Pajak Daerah.(7) Kriteria Wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tatacara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Walikota.
“Adapun tujuan penyelenggaraan pembukuan adalah; pengisian SPT, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPN dan PPnBM serta penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas,” ujar Daniel.
Menanggapi pertanyaan salah satu pertanyaan peserta Bimtek soal kriteria pelaku usaha yang bakal diperiksa, Kasie Pemeriksaan Pajak Wilayah III, Fredy Firdaus menjelaskan bahwa para pelaku usaha di Tangsel tidak perlu takut atau khawatir ketika mendengar kata pemeriksaan, sebab tidak serta merta fiskus melakukan pemeriksaan kepada semua pelaku usaha atau wajib pajak yang telah memiliki NPWPD.
“Ketika ditemukan ada indikasi, baru dilakukan pemeriksaan. Hanya saja terkadang karena tidak ada pembukuan yang jelas, jadi merasa khawatir. Kunci menghadapi pemeriksaan adalah pembukuan, komunikasi dan kooperatif dari pelaku usaha,“kata Fredy.
Fredy menambahkan, tentang tatacara pemeriksaan pajak daerah juga telah diatur pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 11 tahun 2018. (ADV)