Monitor, Tangsel – Setelah buron sejak September 2017 silam, seorang ibu muda bernama Cindy Claudia Fadilah (22) akhirnya berhasil diringkus polisi karena kasus penganiayaan. Korbannya adalah wanita muda berinisial OZS (22).
Pemicu penganiayaan adalah soal jalinan asmara cinta segitiga. OZS disebut sebagai perebut laki orang (Pelakor) yang dipergoki tengah jalan bersama dengan suami pelaku bernama Anjas Pratama (24) di daerah Cipadu Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 2 Desember 2017 malam itu sempat viral. Di mana pengacara ternama Hotman Paris dalam salah satu program di media sosial “Kedai Kopi Johny”, menghadirkan keluarga korban yang terisak menangis menyebut kasus tersebut tanpa penyelesaian.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, menuturkan, bahwa kasus penganiayaan itu terjadi sejak 3 tahun silam. Namun karena pelaku sering berpindah-pindah tempat, maka penjejakan yang dilakukan petugas untuk menangkapnya tidaklah mudah.
“Tim telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka di wilayah Pondok Aren, Ciputat dan Bogor. Namun informasi terakhir yang didapat menyebutkan jika tersangka sudah berangkat ke Kalimantan,” kata Afroni, Rabu (20/5/2020).
Dilanjutkan Afroni, pelaku akhirnya bisa diringkus setelah tim mendapat informasi keberadaannya di daerah Bogor, Minggu 17 Mei 2020. Petugas langsung bergegas menuju sebuah kontrakan di mana pelaku bersembunyi bersama suaminya, Anjas Pratama.
“Awalnya suami tersangka mengelak tidak mengetahui, setelah dilakukan penggeledahan tersangka rupanya sedang berada di dalam kamar. Kemudian petugas membawanya ke Mapolsek,” tutur Afroni.
Kasus penganiayaan itu terjadi saat Anjas dan korban pergi diam-diam menuju sebuah tempat resepsi pernikahan sahabatnya. Di tengah perjalanan, Anjas berhenti untuk membeli amplop di Jalan Cipadu Raya. Rupanya, kepergian mereka telah dibuntuti oleh Cindy yang merupakan isteri sah Anjas.
Saat berhenti di depan toko itulah tiba-tiba emosi Cindy tak terbendung, dan langsung melabrak korban. Cecok mulut tak terhindarkan, hingga berlanjut pada aksi saling jambak rambut di tengah jalan. Anjas yang berusaha melerai, tak bisa berbuat banyak lantaran amarah Cindy sulit diredam.
“Tersangka ini langsung melempar dahi korban menggunakan Handphone, hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 4 jahitan,” jelas Afroni.
Keesokan harinya, Minggu 3 September 2017 keluarga korban membawa paksa tersangka ke Polsek Pondok Aren. Karena belum membuat laporan resmi dan mengetahui kebenaran kasusnya, pihak kepolisian meminta keluarga korban membuat laporan terlebih dahulu. Namun saat proses itu, tersangka memanfaatkannya untuk melarikan diri melalui jendela.
“Jadi pihak keluarga ini sempat komplain, kok tersangkanya dibiarkan kabur. Lah kan saat itu belum ada pemeriksaan apa-apa, belum ada laporan resmi, artinya petugas belum mengetahui adanya kasus penganiayaan itu. Jadi saat itulah, tersangka ini mencari celah untuk kabur meninggalkan kantor polisi,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, hasil Visum et repertum, seunit Handphone warna putih, dan 1 celana panjang jeans warna putih. Pelaku Cindy dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Modusnya ini tersangka cemburu kepada korban, karena korban jalan dengan suami tersangka,” tukas Afroni.(bli)