Sempat Buron, SA Akhirnya Menyerahkan Diri dan STN Masih Diburu Kejari

oleh -

Monitor, Kab. Tangerang,- Setelah buron selama beberapa minggu, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mobil operasional desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada tanggal 09 Juni 2022 lalu, SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya menyerahkan diri, sementara STN mantan Kepala Desa Boni masih dalam pencarian.

“ Ya, Alhamdulillah sekitar pukul 14.00 WIB, SA datang untuk menyerahkan diri sebagai tersangka dugaan korupsi mobil dinas desa. SA datang bersama pengacaranya,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih kepada wartawan, Selasa (21/06).

Nova menjelaskan, sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan), SA terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Sebelum kami kirim ke rumah tahanan di Serang Banten, terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan,” ujar Nova.

Baca juga : Kabur, Dua Tersangka Kasus Korupsi Mobil Operasional Desa Akan Jadi Buronan Nasional

Diketahui, peranan SA dalam kasus tersebut sebagai perantara pembelian pengadaan mobil dinas desa untuk 4 Desa diantaranya Desa Pasir Gintung, Desa Gaga, Desa Buaran Mangga dan Desa Bonisari, semuanya berlokasi di Kecamatan Pahuhaji Kabupaten Tangerang.

“Tersangka SA mengarahkan 4 mantan Kepala Desa melakukan pembelian mobil operasional melalui SA. Setelah menerima mobil, akhirnya 4 mantan Kepala Desa tersebut menyerahkan uang dengan total Rp.789.440.000. Namun oleh SA, uang pembelian mobil tersebut tidak dibayarkan ke pihak pemilik showroom, melainkan untuk membayar utang pituang SA kepada David (pemilik showroom,red). Sehingga diduga adanya potensi kerugian negara, maka SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar UU 31/1999 Pasal 2 Tentang Tidak Pidana Korupsi,” ungkap Nova.

Nova menjelaskan, saat ini sudah ada 4 tersangka dari 5 tersangka yang sudah ditahan yaitu SN, M, DM dan terakhir SA.

“Untuk tersangka STN mantan Kepala Desa Boni Sari saat ini masih dalam proses pencarian. Jika upaya persuasif belum juga diindahkan, maka pihak Kejari Kabupaten Tangerang akan mengeluarkan Surat DPO dan meminta bantuan Tim Tabur Kejati Banten untuk lakukan penangkapan tersangka STN,”tegasnya. (mt02)

No More Posts Available.

No more pages to load.