Sempat Ramai, Isu Pemekaran Tangerang Utara Sepi Lagi

oleh -
Ilustrasi (sumber google)

Monitor, Kab.Tangerang,- Isu pemekaran Tangerang Utara dari wilayah Kabupaten Tangerang yang belum lama sempat ramai diberitakan, kini kembali sepi.

Tak hanya itu, kabar adanya kelompok tertentu yang akan mendeklarasikan Badan Koordinasi Pemekaran Daerah Otonom Baru (BKP-DOB) Tangerang Utara juga sudah tidak terdengar dan menghilang.

Menanggapi isu pemekaran wilayah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya pernah menegaskan, bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Sehingga, kata Zaki, dibutuhkan kajian yang komprehensif, bukan mengedepankan ego semata.

“Inisiatif pemekaran daerah, pengusulnya dapat berasal dari pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran,” kata Zaki saat menjadi salah satu narasumber Acara Diskusi Publik yang digelar PWI Kabupaten Tangerang bersama UMN, Rabu (27/4/22) lalu.

Dalam diskusi bertajuk “Layakkah Kabupaten Tangerang Dimekarkan Lagi”, Zaki juga menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang tidak anti pemekaran.

Bahkan kata Zaki, melalui pemekaran daerah diharapkan dapat tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban.

“Mungkin layak kalau melihat tampilan dari luarnya, tapi tetap kita harus tunggu kajian akademisnya terlebih dahulu. Jangan sampai setelah dimekarkan, malah tidak bisa mandiri,” tandasnya.

Kata Zaki, apalagi saat ini kondisinya sudah mulai serba digital dalam pelayanan masyarakat.

“Artinya dahulu persoalan jarak yang jauh dalam pelayanan publik sehingga perlunya pemekaran daerah guna optimalisasi pelayanan, sudah teratasi dengan pelayanan digital,” terangnya.

Zaki menjelaskan, dalam hal laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tangerang sangat pesat, lantaran menjadi wilayah urban.

“Beberapa kecamatan laju pertumbuhannya juga tinggi seperti Curug dan Pasar Kemis. Ini juga menjadi tantangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Jika nantinya memang perlu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) lanjut Zaki, semata demi kemaslahatan masyarakat setempat, serta memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas.

“Pemekaran daerah tidak perlu dipaksakan, jika sudah waktunya maka pasti akan dimekarkan,” tegasnya.

Sementara, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito memaparkan, hingga bulan Maret 2022 terdapat 329 daerah usulan pemekaran di Indonesia, empat di antaranya berada di Provinsi Banten.

Valentinus menyebutkan, empat wilayah usulan pemekaran baru di Provinsi Banten tersebut berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, tidak termasuk Kabupaten Tangerang yang sempat ramai diberitakan di media belakangan ini.

“Daerah persiapan usulan pemekaran daerah provinsi Banten. Empat Kabupaten ini yakni Kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin dan Cibaliung. Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan dan Kabupaten Malimping,” ucap Valentinus mewakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Valentinus menjelaskan, ada dua syarat persyaratan pembentukan daerah pemekaran sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, antara lain Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi.

Di mana, setiap daerah pemekaran baru harus memiliki dasar kapasitas daerah meliputi Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik dan Adat serta Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah dan terakhir Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan
Parameter.

Sementara untuk Persyaratan Administrasi di Kabupaten/Kota daerah pemekaran baru harus meliputi, Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten/Kota dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk dengan Bupati/Wali kota daerah induk.

Kemudian, Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

“Lalu apakah apakah Kabupaten Tangerang sudah layak di mekarkan? Kita kembalikan lagi, apakah Kabupaten Tangerang sudah memenuhi persyaratan pembentukan Daerah pemekaran baru?,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.