Sengkarut Mukota Kadin II Tangsel, Para Calon Ketua Gugat SK Caretaker

oleh -
Sengkarut Mukota Kadin II Tangsel, para calon ketua gugat SK Caretaker

Monitor, Tangsel – Penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan direncanakan akan dihelat pada 18 Maret 2018 mendatang. Namun pelaksanaannya mengundang sejumlah kontroversi dari kandidat calon ketua, mereka pun ramai-ramai menggugat keabsahan penyelenggaraan itu.

Mereka menyoroti, dugaan adanya kekeliruan oleh pengurus Kadin Kota Tangsel ataupun Caretaker sebagai pelaksana Mukota II yang menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kita masih menanti kepastian dari Kadin Pusat, apakah memang penyelenggaraan Mukota II Kadin Tangsel ini sah sesuai AD/ART. Kita menggugat ini bersama calon-calon ketua lainnya. Sementara hari Minggu besok batas akhir dari pendaftarannya,” kata Juru Bicara dari salah satu Calon Ketua Kadin Tangsel, Sigit Sungkono, kepada wartawan di Pondok Kemangi, Serpong, Tangsel, Sabtu (10/3/2018).

Polemik tentang Caretaker Mukota II Kadin Tangsel itu muncul setelah keberadaannya dianggap telah melebihi batas maksimal 1 tahun, yakni sejak 31 Desember 2017 lalu, atau 1 tahun sejak kepengurusan Kadin sebelumnya berakhir periode 2011-2016.

Jika mengacu pada Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri, Pasal 19 ayat (3) dijelaskan ; Dewan pengurus yang menjatuhkan sangsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (Caretaker) didaerah yang dikenakan sangsi pembekuan/pemberhentian untuk masa jabatan paling lama satu tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan yang dipercepat.

“Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka apakah SK Kepanitiaan Nomor : SKEP/011/K-Caretaker/Kadin-Tangsel/1/2018, sah secara AD/ART? mengingat Caretaker sudah berakhir masa tugasnya sampai 31 Desember 2017 lalu. Ini yang kita anggap tak punya payung hukum Caretaker saat ini, mengeluarkan SK Mukota II,” jelas Sigit.

Dilanjutkannya, seluruh calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Kadin Tangsel sepakat untuk mempertanyakan keabsahan dan legalitas Caretaker dalam penyelenggaraan Mukota II. Karena mereka khawatir, prasyarat yang diajukan dalam Pemilihan Ketua Kadin Tangsel dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Kami jelas menggugat keabsahan Caretaker ini. Kami sangat berharap Kadin Pusat mau mengambil alih pelaksanaan Mukota II ini. Kita sudah berkomunikasi dengan salah satu Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Pusat, tinggal menunggu jawaban resmi,” tukasnya.

Diantara calon Ketua Kadin Tangsel yang paling bersikeras mempertanyakan payung hukum dari Caretaker Mukota II adalah Miz Farha Diba. Sosok perempuan yang lama bergelut dalam dunia usaha, budaya dan seni ini digadang-gadang sebagai salah satu figur berpengaruh yang meramaikan bursa calon Ketua Kadin Tangsel periode 2016-2021.

Sementara, pihak Caretaker Mukota II Kadin Tangsel belum mau menanggapi gugatan para calon kandidat terhadap legalitas penerbitan SK Mukota II. Mereka bersikukuh, bahwa pelaksanaan pembentukan kepengurusan periode yang baru tetap akan berjalan sesuai perencanaan.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.