Monitor, Tangsel – Seorang remaja berinisial AZ (17) tega memerkosa HNF (10), siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan itu dilatar belakangi oleh kebiasaan pelaku yang kerap menonton video porno.
Perkosaan itu berlangsung di sebuah kontrakan kosong yang berada di Kampung Utan, Gang Bacang, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 13 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB.
Bermula saat korban HNF baru saja selesai mengikuti pengajian subuh di Musala dekat rumahnya di Gang Bacang, Kampung Utan. Ketika beranjak pulang, tiba-tiba pelaku sudah menunggunya di tengah jalan, lalu mengajak ke sebuah rumah kosong.
Karena merasa kenal dengan pelaku yang setiap hari membersihkan musala, lantas korban tanpa curiga menuruti ajakan itu. Namun rupanya, begitu tiba di bagian dalam kontrakan kosong. Pelaku langsung beraksi membekap hingga melucuti pakain korban.
“Selesai mengaji, tersangka ini sudah menunggu korban. Lalu memanggilnya dan memaksa mengajak ke kontrakan kosong yang tak jauh dari tempat mengaji. Disitulah korban dipaksa bersetubuh oleh tersangka,” ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku lantas menyuruh korban pulang disertai ancaman agar tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun. Begitu sampai di rumah, orang tua HNF pun curiga dengan bercak-bercak darah di bagian celana putrinya.
“Setelah didesak, barulah korban menceritakan kejadian itu pada orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke polisi,” imbuh Ferdy.
Dikatakan Ferdy, dari pemeriksaan diketahui jika motif pelaku melakukan perbuatan itu disebabkan pengaruh negatif film porno. Apalagi jika dibandingkan dengan murid-murid pengajian lainnya, pelaku menyebut korban sebagai murid yang paling spesial.
“Tersangka terpengaruh fantasi seksual setelah menonton video porno dari sebuah handphone,” jelasnya lagi.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti atas perbuatan pelaku, diantaranya pakaian dalam korban, baju kaus lengan panjang berwarna kuning, dan celana panjang warna hitam.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bli)