Serikat Pekerja Pertamina Gugat Peraturan Menteri ESDM Tentang Pengelolaan Migas Nasional

oleh -
Presiden FSPPB, Arie Gumilar

Monitor, Tangsel – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) menuai gugatan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Poin yang dipersoalkan itu, tertera pada Pasal 2 peraturan tersebut. Dimana dijelaskan di dalamnya, bahwa pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya dapat mengakibatkan Pertamina (Persero) bukan lagi sebagai pihak utama dalam mengelola Migas nasional.

Pada ketentuan itu, bisa diterjemahkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Pertamina (Persero) bukan lagi sebagai pihak utama, melainkan sejajar dengan perusahaan non-BUMN atau kontraktor sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap.

“Kami sudah tiga kali melayangkan somasi kepada pihak Kementerian ESDM, hanya saja tidak ditanggapi positif. Akhirnya kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Agung guna pembatalan peraturan tersebut,” terang Janses E Sihaloho, Kuasa Hukum FSPPB di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/10/2018).

Selanjutnya, FSPPB mendesak agar MA segera membatalkan Permen Nomor 23 Tahun 2018. Sehingga peraturan terdahulu,  yakni Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tetap berlaku. Pada Pasal 2 dalam aturan itu disebutkan, bahwa pengelolaan wilayah kerja Migas yang berakhir kontrak kerja samanya dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai pihak yang memeroleh prioritas utama.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 36/PUU-X/2012, wilayah kerja-wilayah kerja Migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara,” sambung Janses.

Ditambahkan dia, pemerintah dan DPR  berkuasa dalam membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi sumber daya alam maupun cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN,” ucapnya.

Sementara, Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan, agar pemerintah mematuhi amanat konstitusi dengan menyerahkan pengelolaan wilayah kerja-wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya kepada BUMN.

“Oleh sebab itu, sudah sangat jelas bahwa PT Pertamina harus menjadi prioritas dalam pengelolaan Migas,” ujar Arie.

Sebelum menempuh Judicial Review ke MA, FSPPB telah melayangkan 3 kali somasi ke Kementerian ESDM, dengan Nomor : 139/FSPPB/VIII/2018-FO4, tanggal 30 Agustus 2018. Kemudian tanggal 21 September 2018 bernomor : 46/SCO/IX/2018, dan terakhir pada tanggal 1 Oktober 2018 dengan Nomor : 51/SCO/IX/2018.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.