Monitor, Kabupaten,- Loka POM di Kabupaten Tangerang kembali melakukan kegiatan pengawasan pangan di sarana distribusi pangan dan revitalisasi mobil laboratorium bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kali ini, dilakukan pemeriksaan di Pasar Modern Suvarna Sutera 8, Pasar Desa Cikupa, Pasar Gudang Tigaraksa dan Pasar Ciung Tigaraksa.
Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap 12 sarana distribusi dengan hasil 7 sarana Memenuhi Ketentuan (MK), 3 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena ditemukannya produk kedaluwarsa sebanyak 8 item senilai Rp.250.000, dan 2 sarana TMK karena ditemukan produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 2 item senilai Rp.100.000.
Wydia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dilakukan juga pengambilan sampel pangan sebanyak 20 item untuk dilakukan pengujian 4 parameter bahan berbahaya (Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow) menggunakan uji cepat sederhana.
“Dari hasil pengujian 20 sampel pangan olahan, 18 diantaranya Memenuhi Syarat (MS) dan 2 diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga mengandung formalin (mie kuning) dan Rhodamin B (kue putu mayang),” kata Wydia dalam keterangan tertuis yang diterima monitortangerang.com, Sabtu (2/10/21).
Kata Wydia, dalam kegitan tersebut Loka POM Kabupaten Tangerang juga memberikan informasi dengan pembagian leaflet edukasi, pemasangan wobbler dan pemasangan poster juga turut dilaksanakan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk bersama menjaga obat dan makanan yang beredar agar tetap aman, bermutu dan sehat.
“Dengan semakin intensifnya pengawasan pangan yang dilakukan oleh pemerintahan di Kabupaten Tangerang, kami harap masyarakat Kabupaten Tangerang semakin peduli terhadap obat dan makanan yang aman untuk dikonsumsi.
Pada Kamis, 30 September 2021 kemarin, tambah Wydia, Loka POM di Kab. Tangerang juga melalukan pengawasan peredaran kosmetik di toko-toko kosmetik di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pengawasan ini, ditemukan Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang seluruhnya telah diamankan oleh petugas Loka POM di Kab. Tangerang. Nilai temuan diperkirakan sebesar Rp. 3.500.000,-
“Dengan demikian masyakarat dihimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu Cek KLIK ( Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum berbelanja serta ingat selalu prokotol kesehatan ya dengan menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, Menghindari keramaian serta Menghindari makan bersama),” pungkasnya. (mt02)